
TTerdakwa Rachmat Fadjar tampak tenang mengikuti sidang pembacaan Pledoi. (foto: LVL)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 67/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr, melanjutkan sidang di Ruang Letjen TNI Ali Said SH, Rabu (4/6/2025) siang.
Agenda sidang terhadap terdakwa Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I (PJN Wil 1) Rachmat Fadjar, yang didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), memasuki agenda pembacaan Pledoi Penasihat Hukum (PH) terdakwa.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Nugrahini Meinastiti SH dengan Hakim Anggota Suprapto SH MH MPSi dan Mohammad Syahidin Indrajaya SH, Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Rachmat Fadjar dalam Pledoi yang dibacakan setebal 47 halaman menyampaikan 8 permohonan.
Pertama, menyatakan Terdakwa Rachmat Fadjar, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana Penerimaan Gratifikasi. Setiap Gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya, berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kesatu Pasal 12 B Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Menyatakan Terdakwa Rachmat Fadjar, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana pada Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Junto Pasal 65 ayat (1) KUHP,” sebut PH Terdakwa Rachmat Fadjar pada permohonan keduanya.
Permohonan ketiga; Menjatuhkan hukuman seringan-ringannya kepada Terdakwa Rachmat Fadjar.
Keempat; Menyatakan asset-aset/harta sebagaimana dalam Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Nomor : 19/TUT.01.06/24/05/2025. Tertanggal, 21 Mei 2025, bukanlah hasil dari Gratifikasi dan bukan merupakan upaya dalam pencucian uang sehingga asset-asset yang dimaksud dikembalikan kepada Terdakwa Rachmat Fadjar.
Kelima; Menghapuskan atau tidak membebankan pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti kepada Terdakwa Rachmat Fadjar.
Keenam; Memerintahkan dan menghukum Terdakwa Rachmat Fadjar untuk tetap berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Ketujuh: Menetapkan agar pelaksanaan pidana penjara terhadap Terdakwa dijalankan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung.
Kedelapan; Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
“Demikian Nota Pembelaan/Pleidoi ini diajukan dan dimohonkan kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk mendapat Putusan yang bijaksana dan seringan-ringannya,” sebut Mirza Al Kahfi SH yang didampingi Enrico Bayu Dwi Putra SH dalam Pledoinya.
BERITA TERKAIT:
- Kasatker PJN Dituntut 6 Tahun Penjara
- Perkara TPPU Kasatker PJN, KPK Telisik Penggunaan Uang dari Kontraktor
- KPK Hadirkan PPK Bersaksi, Perkara Gratifikasi dan TPPU Kasatker PJN Wilayah 1
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penunut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam berkas tuntutannya setebal 1.418 halaman, dalam resumenya menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara a quo menyatakan Terdakwa Rachmat Fadjar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 12 B Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dan Kedua, Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana selama 6 tahun denda Rp700 Juta Subsidair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp28.520.289.669,98 (Rp28,5 Milyar) selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Jika dalam waktu tersebut, terpidana tidak membayar maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk membayar Uang Pengganti. Dalam hal terdakwa yang saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Sidang akan dilanjutkan, Rabu (18/6/2025), dalam agenda pembacaan Putusan setelah JPU KPK Rudi Dwi Prastyono menyampaikan Replik secara lisan yang tetap pada Surat Tuntutan (Requisitor), dan PH Terdakwa Rachmat Fadjar juga menyampaikan Duplik secara lisan tetap pada Pledoi (Nota Pembelaan). (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL