
Sidang pembacaan tuntutan terhadap 8 terdakwa dalam kasus pembunuhan Ramlan. (foto: Ib)
• Para Terdakwa Dituntut Berbeda, Ini Penjelasan Jaksa
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Suasana haru menyelimuti ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (3/6/2025). Isak tangis keluarga pecah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Stefano SH dari Kejari Samarinda membacakan tuntutan terhadap 8 terdakwa dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan M Ramlan alias Mellang.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nyoto Hindaryanto SH berlangsung terbuka untuk umum, namun dijaga ketat oleh aparat Kepolisian dan TNI guna mencegah potensi gangguan keamanan. Kedua pihak keluarga, baik korban maupun terdakwa, turut hadir dalam sidang yang berlangsung penuh ketegangan.
8 terdakwa yang didakwa dalam kasus ini adalah, Satiruddin Bin Abdul Kadir, Irfan Danuarta Rivaldo Bin Amiruddin, Sarfan Yoga Pratama Bin Amiruddin, Ilham Saputra alias Acong Bin H Bedu, Abdul Gafur Bin Main, Roni Anggara Bin Rahman, Halmansyah alias Ansyar Bin Muhammad Jafar dan Asrullah alias Cula Bin Ladale.
Mereka dijerat Dakwaan Primair Pasal 338 Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP tentang pembunuhan, Subsidar Pasal 170 ayat (2) Ke-3 tentang pengeroyokan yang mengakibatkan maut, dan lebih Subsidair Pasal 351 ayat (3) Junto Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan berat secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian.
Dari 3 pasal yang didakwakan itu, JPU menyatakan para terdakwa terbukti melakukan kekerasan secara terang-tetangan dan bersama-sama yang mengakibatkan maut sebagaimana dimaksud Pasal 170 ayat (2) Ke 3-KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Para terdakwa inipun dituntut JPU dengan hukuman berbeda-beda, sesuai dengan peran mereka masing-masing. Terdakwa Satiruddin dituntut pidana paling berat, 10 tahun penjara.
Irfan Danuarta dan Halmansyah dituntut 9 tahun, Asrullah 7 tahun, Sarfan, Abdul Gafur, Ilham, dan Roni masing-masing 6 tahun penjara.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samarinda Bara Mantio Irsahara SH MH, menjelaskan perbedaan tuntutan pidana terhadap para terdakwa dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Ramlan. Menurutnya, perbedaan tersebut merujuk pada keterangan saksi, terdakwa, serta ahli yang terungkap dalam persidangan.
“Setiap tuntutan didasarkan pada peran masing-masing terdakwa dalam kejadian, serta dampak yang ditimbulkan terhadap korban,” jelas Bara kepada Wartawan DETAKKaltim.Com, Rabu (4/6/2025) sore.
Baca Juga:
- Dituntut 16 Tahun Penjara, Pimcab BRI Tenggarong Menangis
- Perkara Korupsi Alsintan, Dakwaan JPU Terbukti Terdakwa Divonis Bersalah
- Dinilai Menghalangi Penyidikan Tipikor, Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka
Terdakwa Satiruddin mendapat tuntutan pidana penjara selama 10 tahun. Dari keterangan ahli forensik, korban mengalami banyak luka, namun salah satu luka di bagian leher menyebabkan kerusakan pada tulang belakang yang memutus fungsi saraf pengatur oksigen ke otak, dan diduga menjadi penyebab utama kematian.
Berdasarkan rekaman video persidangan, Satiruddin terlihat memukulkan balok kayu ulin sepanjang dua meter ke arah leher korban sebanyak 8 hingga 10 kali.
Setelah Satiruddin, Halmansyah yang dituntut 9 tahun penjara turut melakukan pemukulan dengan balok ulin yang sama sebanyak 6 kali. Irfan Danuarta, juga dituntut 9 tahun penjara, melemparkan batu beton berbentuk segitiga ke arah korban, lalu memukulkan kayu ulin sepanjang satu meter ke kepala dan leher korban sebanyak 4 hingga 5 kali.
Bahkan saat korban dalam keadaan tidak berdaya dan telah diamankan oleh aparat, Irfan masih melakukan pemukulan, meskipun Polisi telah memberikan 3 kali tembakan peringatan.
Terdakwa Ilham Saputra yang dituntut 6 tahun penjara berperan menyediakan kayu ulin sepanjang 2 meter dan 1,5 meter kepada pelaku lainnya. Ia juga memukulkan kayu tersebut ke arah kaki korban dari samping.
Roni dan Abdul Gafur, masing-masing dituntut 6 tahun penjara, menggunakan kayu galam sepanjang 3,8 meter dari atas jembatan. Roni memulai aksi dengan menjolokkan kayu ke arah korban sebanyak 8 hingga 10 kali. Abdul Gafur kemudian ikut membantu, dan bersama-sama mereka mengayunkan kayu hingga mengenai tubuh dan wajah korban.
“Menurut pengakuan terdakwa, ayunan ke wajah hanya mengenai dua kali,” ujar Bara.
Dalam kondisi korban setengah sadar dan sedang dirangkul petugas yang membawa senjata api, Asrullah yang dituntut 7 tahun penjara, memukul korban menggunakan ember ke arah wajah. Ia bahkan sempat kembali memukul dengan tangan kosong sebanyak 3 hingga 4 kali, meski telah dihalau oleh petugas.
Sementara itu, Sarfan Yoga yang dituntut 6 tahun penjara, juga ikut memukul korban dengan tangan kosong sebanyak 4 kali.
Peristiwa ini bermula pada Kamis malam, 17 Oktober 2024, sekitar Pukul 20:00 Wita di Jalan Sumber Baru, Gang 1, RT 15, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang. Ramlan dilaporkan menggedor rumah warga sambil membawa tombak, membuat warga ketakutan.
Ketua RT setempat Abdul Majid yang datang ke lokasi justru diserang oleh Ramlan dan mengalami luka di bagian pinggang. Dalam kondisi terluka, ia melarikan diri dan memberitahukan warga lainnya.
Sebelum itu, Ramlan juga sempat menyerang warga lain bernama Samsul Bahri, yang dilarikan ke rumah sakit. Desas-desus menyebut Samsul meninggal dunia, padahal ia masih hidup dan menjalani perawatan intensif. Kabar simpang siur ini memicu amarah warga.
Massa kemudian mengejar Ramlan yang bersembunyi di bawah jembatan. Aparat Kepolisian sempat tiba di lokasi dan berusaha mengendalikan situasi, namun aksi main hakim sendiri tak terhindarkan.
Ramlan akhirnya ditemukan dalam kondisi tak berdaya dan dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Dokter menyatakan ia meninggal akibat luka-luka yang dideritanya.
Dalam perkara ini, sejumlah barang bukti diamankan, antara lain balok kayu ulin sepanjang 1 meter dan 2 meter, kayu galam sepanjang 3,8 meter, dan batu beton berbentuk segitiga.
Sidang akan dilanjutkan, Rabu (11/6/2025) dengan agenda pembacaan pledoi dari Tim Penasihat Hukum para terdakwa. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: Ib
Editor: Lukman