
Ketiga terdakwa mendengarkan tuntutan JPU. (foto: LVL)
• Dirut dan Dirkeu PT BSJ Dituntut 17 Tahun Penjara
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Tiga terdakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Program Kemitraan – Penggemukan Sapi Periode 2021/2022, antara Bank BRI Cabang Tenggarong dengan PT Berkah Salama Jaya (BSJ), menjalani sidang pembacaan tuntutan, Rabu (6/4/2025) sore.
Tiga terdakwa dalam perkara ini masing-masing Andriyani selaku Pimpinan Cabang (Pimcab) Bank BRI Tenggarong tahun 2020, nomor perkara 10/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr. Terdakwa Suparlan selaku Direktur Utama (Dirut) PT BSJ nomor perkara 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr, dan Terdakwa Bambang Purnama selaku Direktur Keuangan (Dirkeu) PT BSJ nomor perkara 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Nugrahini Meinastiti SH, dengan Hakim Anggota Nyoto Hindaryanto SH dan Suprapto SH MH MPSi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riko Kriswantoro SH MH dari Kejaksaan Negeri Tenggarong membacakan tuntutannya terhadap Andriyani, Suparlan, dan Bambang Purnama.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Andriyani berupa pidana penjara selama 16 tahun dengan dikurangi selama berada dalam tahanan, denda Rp1 Milyar. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” sebut JPU dalam tuntutannya.
Terdakwa Andriyani dinilai JPU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagiaman dalam Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Mendengar tuntutan tersebut, Terdakwa Andriyani terlihat kaget dan langsung melihat ke arah Penasihat Hukum yang mendampinginya selama persidangan. Usai sidang, ia terlihat menangis di pangkuan suaminya yang setia menemaninya selama persidangan.
Terhadap Terdakwa Suparlan dan Bambang Purnama, keduanya dituntut JPU selama 17 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda Rp1 Milyar Subsidair 6 bulan kurungan jika tidak dibayar.
Terdakwa Suparlan juga dituntut membayar Uang Pengganti Rp16.472.031.000,-(Rp16,4 Milyar), atau pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan Terdakwa Suparlan menggunakan dana kredit BRI tersebut untuk membayar utang BSJ ke Pertamina sejumlah Rp16.278.000.000,-. (Rp16 Milyar).
Terhadap Terdakwa Bambang Purnama juga dituntut membayar Uang Pengganti sebesar Rp20.762.769.000,- (Rp20,7 Milyar), atau pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan penjara jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam tuntutannya, JPU juga menyebutkan sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah milik masyarakat yang dijadikan agunan BSJ di BRI dikembalikan ke yang berhak melalui BRI Cabang Tenggarong.
Terhadap pengembalian SHM milik masyarakat tersebut, Hj Sulastri salah satu warga yang dijadikan sertifikat tanahnya sebagai agunan saat diminta tanggapannya menyambut baik dan meminta dikembalikan. Ia mengaku memiliki 2 sertifikat tanah ada bangunan rumah di atasnya, yang dijadikan agunan senilai Rp1 Milyar.
“Agunan petani dikembalikan tanpa syarat, nama baik di bank agar dibersihkan,” harap Hj Sulastri yang menjadi saksi pertama dimintai keterangan dalam perkara ini.
BERITA TERKAIT:
- Perkara Korupsi Pimcab BRI Tenggarong, Korban Harap Agunan Dikembalikan
- Perkara Korupsi Penggemukan Sapi di Kukar, Kerugian Negara Rp37 Milyar
Terdakwa Andriyani didakwa melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu menyetujui dan melaksanakan Perjanjian Kerjasama Pendampingan Penyaluran Program Kemitraan – Penggemukan Sapi Periode 2021/2022 antara Bank BRI Cabang Tenggarong dengan PT BSJ.
Dengan maksud agar PT BSJ yang dalam hal ini dilakukan Terdakwa Suparlan selaku Direktur Utama PT BSJ, dan Terdakwa Bambang Purnama selaku Direktur Keuangan PT BSJ dapat bertindak sebagai Avalis dan Off taker, dalam menggunakan Dana Kredit yang bersumber dari kekayaan PT BRI (Persero) melalui pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR)/ Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) usaha Penggemukan Sapi, yang telah diatur sedemikian rupa supaya diberikan kepada Kelompok Peternak binaan PT BSJ di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Meskipun pada kenyataanya tidak memiliki usaha Peternakan Sapi yang produktif, dan layak untuk dipergunakan.
Hal ini bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) huruf (1a) Peraturan Menteri Koodinator Bidang Perekonomian RI Nomor 11 Tahun 2017, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Koodinator Bidang Perekonomian RI Nomor 6 Tahun 2019, yang selanjutnya dicabut dengan Peraturan Menteri Koodinator Bidang Perekonomian RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dan sejumlah peraturan lainnya.
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yaitu Terdakwa Suparlan dan Terdakwa Bambang Purnama atau suatu korporasi yaitu PT BSJ, yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp37.235.000.000,00 (Rp37 Milyar) atau atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.
Sebagaimana Surat Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur nomor : PE.03.03/SR/S-1245/PW17/5/2024 tanggal 9 Agustus 2024 perihal Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.
Sidang yang mendapat perhatian puluhan warga Kutai Kartanegara yang digunakan sertifikat tanahnya sebagai agunan akan dilanjutkan, Rabu (11/6/2025), dalam agenda pembacaan Pledoi Penasihat Hukum terdakwa.
Dalam perkara ini, Terdakwa Andriyani didampingi Penasihat Hukum Ahyar Rasyidi SH. Sedangkan Terdakwa Suparlan dan Bambang Purnama didampingi Penasihat Hukum Lina Andriani SH. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL