
Tersangka MO dan MH setelah ditetapkan tersangka mengenakan rompi tahanan. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, PALEMBANG: Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka, sehubungan dengan hasil penyidikan Obstruction Of Justice (menghalangi penyidikan) perkara Tindak Pidana Korupsi, Senin (2/6/ 2025).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Yulianto dalam Siaran Pers NOMOR : PR-21/L.6.2/Kph.2/06/2025 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, perkara tersebut terkait Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019–2023.
Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Nomor PRINT-10/L.6/Fd.1/04/2025 Tanggal 23 April 2025.
“Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka menetapkan 2 orang sebagai tersangka,” jelas Vanny.
Kedua tersangka masing-masing MO selaku Penasihat Hukum, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-12/L.6.5/Fd.1/06/2025 tanggal 02 Juni 2025.
MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-13/L.6.5/Fd.1/06/2025 tanggal 02 Juni 2025.
“Sebelumnya MO dan MH telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka,” jelas Vanny lebih lanjut.
Baca Juga:
- JAM Pidum Setujui Permohonan RJ Perkara Penyerobotan Lahan
- Investigator KPPU Ungkap Hasil Investigasi Akuisisi Tokopedia oleh TikTok
- Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Ungkap Masalah RUU KUHAP
Untuk Tersangka MO selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang, dari tanggal 02 Juni 2025 sampai 21 Juni 2025. Sedangkan untuk Tersangka MH, ditahan dalam Perkara lain.
Adapun Perbuatan tersangka disangka melanggar, Kesatu Pasal 21 atau Kedua Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 12 orang,” ungkap Vanny.
Lebih lanjut Vanny menjelaskan modus operandi. MO dan MH secara bersama-sama membuat skenario pada saat penyidikan tersebut, mengarahkan kepada RD dan MA untuk memberikan keterangan yang tidak benar dengan tujuan agar fakta yang sebenarnya tidak terungkap. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman