
Terdakwa Rahol Suti Yaman mendengarkan pembacaan putusan Majelis Hakim. (foto: ib)
• Kuasa Hukum Nyatakan Banding, Jaksa Masih Pikir-Pikir
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Perjalanan panjang kasus dugaan pemalsuan surat tanah dengan Terdakwa Rahol Suti Yaman (60), akhirnya mencapai putusan akhir. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (28/5/2025) sore, Majelis Hakim menyatakan Rahol bersalah dan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Majelis Hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana turut serta menggunakan surat palsu seolah-olah asli, yang merugikan pihak lain. Putusan perkara nomor 169/Pid.B/2025/PN Smr ini merujuk pada dakwaan Pasal 263 ayat (2) Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rahol Suti Yaman Bin Gumri dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar Jemmy saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, Hakim menilai Rahol bersikap berbelit-belit selama proses persidangan dan menikmati keuntungan dari penggunaan surat palsu. Namun, Hakim juga mencatat beberapa hal yang meringankan, seperti belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama proses peradilan.
Majelis Hakim juga menyoroti fakta, bahwa Rahol sebenarnya tidak mengenal Abdullah, nama yang dicatut dalam surat palsu, maupun lokasi tanah yang dimaksud di Jalan PM Noor, RT 39, Samarinda Utara. Semua informasi itu diketahui Rahol dari I Nyoman Sudiana, pihak yang pertama kali mengajak Rahol terlibat.
BERITA TERKAIT:
- Perkara Pemalsuan Surat, Replik JPU Tolak Dalil PH Terdakwa Rahol
- Didakwa Pemalsuan Surat, Rahol Dituntut 3 Tahun Penjara
- Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Rahol Sebut Surat Segel dari Nyoman
Kuasa Hukum pelapor Abraham Ingan SH dan Sujanlie Totong SH menyambut baik putusan Majelis Hakim. Mereka menilai keputusan ini sudah memenuhi rasa keadilan bagi kliennya Haryono Admaja, yang merupakan pemilik sah lahan tersebut.
“Putusan ini menjadi pijakan penting untuk langkah hukum berikutnya,” tegas Abraham.
Menanggapi fakta yang terungkap di persidangan mengenai pembayaran ganti rugi ganda di atas lahan yang sama, Sujanlie menyatakan pihaknya masih mengumpulkan bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami masih berkoordinasi dengan tim untuk merespons temuan ini,” tambahnya.
Kasus ini bermula saat I Nyoman Sudiana memberi tahu Rahol bahwa kakaknya yang telah meninggal Abdullah Bin Gumri, disebut memiliki tanah berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) tahun 1981.
Meskipun Rahol tidak mengetahui kebenaran informasi tersebut, ia tetap menandatangani dokumen SPPT tahun 2014 yang dibuat Nyoman, setelah dijanjikan bagian hasil hingga Rp4 Milyar jika tanah itu berhasil dijual.
Dengan dokumen itu, Nyoman membuat Surat Pelepasan Hak, seolah-olah Rahol benar-benar menjual tanah kepada Nyoman. Pada tahun 2019, Rahol dikenalkan kepada H Amransyah, pembeli lahan tersebut.
Menurut Jaksa, Amransyah kemudian menyewakan tanah itu kepada seorang bernama Agus Sudarso senilai Rp40 Juta per tahun. Nyoman juga mengurus pemecahan tanah menjadi dua bagian, 4.149 M² untuk dirinya sendiri dan dua bidang lain seluas 2.250 m² dan 2.200 m² untuk dijual kepada Amransyah, menggunakan dokumen pelepasan hak tahun 2019.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chendi Wulansari SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menyatakan, bahwa tindakan Rahol yang menandatangani surat palsu dan mengakui kepemilikan tanah fiktif, telah memenuhi unsur pidana.
“Terdakwa turut serta dalam tindak kejahatan dengan mengakui surat palsu, dan menyatakan bahwa Abdullah memiliki tanah di lokasi tersebut,” ujar Chendi saat membacakan dakwaan.
Kasus ini akhirnya terkuak setelah Hariyono Atmaja, pemilik sah tanah, digugat secara perdata oleh Amransyah di Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 131/Pdt.G/2023/PN Smr. Dari proses itulah dugaan pemalsuan surat ini mulai terungkap, dan diproses secara pidana.
Sementara itu, Penasihat Hukum Terdakwa Rahol menyatakan akan mengajukan banding atas putusan ini. Di sisi lain, JPU masih menyatakan pikir-pikir terhadap vonis Hakim.
Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut Rahol 3 tahun penjara. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: ib
Editor: Lukman