
Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo, SH bersama perwakilan Kejari Samarinda, Perwakilan BNN Kota Samarinda, dan Kasie Propam Polresta Samarinda menujukkan barang bukti yang akan dimusnahkan. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda, Polda Kaltim, menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Rabu (28/5/2025) Pukul 10:00 Wita.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Humas Polresta Samarinda Ipda Novi Hari mengatakan, kegiatan pemusnahan dipimpin Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo.
Kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan Kejari Samarinda Jaksa Madya Iswan Noor, Perwakilan BNN Kota Samarinda AIPDA Defriyadi, Kasie Propam Polresta Samarinda AKP Sujatmiko, Perwakilan dari Sie Was, Sie Kum, Sat Intelkam, dan Sie Humas Polresta Samarinda,Personel Satresnarkoba dan awak media.
Baca Juga:
- Penipuan Catut Nama Gubernur Kaltim, Sebut Bantuan Musholla
- Sidang Perkara Kredit Macet Rp15 Milyar Mendekati Klimaks
- Tim Penyidik Kejati Kaltim Geledah Eks Kantor DBON
Dalam kegiatan ini, total barang bukti Narkotika yang dimusnahkan terdiri dari 5.946,24 Gram Sabu-Sabu (5,9 Kg) dan 22,43 Gram ekstasi dalam bentuk butiran dan serbuk, yang berasal dari 10 laporan Polisi dengan total 15 orang tersangka.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen nyata Polresta Samarinda,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Rilis
Editor: Lukman