
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim geledah eks Kantor DBON Kaltim. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) telah melakukan upaya paksa, berupa penggeledahan terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian dan pengelolaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2023, Senin (26/5/2025).
Tim Penyidik menggeledah exs Kantor DBON serta ruangan-ruangan yang berhubungan dengan kegiatan DBON, yang terletak di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kaltim, Komplek Stadion Kadrie Oening Sempaja, Kota Samarinda.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Iman Wijaya dalam Siaran Pers Nomor : 28/O.4.3/Penkum/05/2025 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kasi Penkum Kejati Toni Yuswanto mengungkapkan, hasil penggeledahan yang telah dilakukan selama kurang lebih 3 jam dimulai sejak Pukul 14:00 Wita.
“Tim Penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen dan alat elektronik yang terkait dengan perkara yang ditangani, untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik TIndak Pidana Khusus Kejati Kaltim guna proses penyidikan selanjutnya,” jelas Toni.
Baca Juga:
- Perkara Pencurian dan Penadahan Peroleh Restorative Justice
- Mahkamah Agung Kumpulkan Hakim Seluruh Jakarta
- Persoalan Upah, Seorang Dosen Gugat UWGM Samarinda
Lebih lanjut Toni menjelaskan kasus posisi. Pada tahun 2023 Pemerintah Provinsi Kaltim membentuk Lembaga DBON berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tanggal 14 April 2023.
Kemudian lembaga DBON Kaltim mengajukan hibah, dan terbit Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 tanggal 17 April 2023, tentang Penerima Hibah dari Provinsi Kaltim melalui Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kaltim.
Selanjutnya ditandataanganilah NPHD antara Pemprov Kaltim dengan Lembaga DBON, tanggal 17 April 2023 sebesar Rp100 Milyar.
Setelah dana hibah tersebut dicairkan kepada lembaga DBON, oleh Lembaga DBON dana hibah sebesar Rp100 Milyar tersebut dibagi kepada 8 lembaga/badan olahraga.
“Dalam pemberian dan pengelolaan dana hibah tersebut, diduga melanggar peraturan/ketentuan yang berlaku,” jelas Toni.
Lebih lanjut Toni menjelaskan, tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara, serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan Pasal 32 KUHAP. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman