Dalam Konferensi Pers digelar di Kejaksaan Negeri Samarinda oleh Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto, SH, MH, didampingi Kasi Intelijen Kejari Samarinda Bara Mantio Irsahara, SH, MH dan Plh. Kasi Pidsus Apriady Maradian. (foto: LVL)
• Pelarian Wendy Selama Dua Bulan Berakhir di Kalideres
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Suasana malam yang sepi di Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda, mendadak berubah menjadi ramai. Puluhan Wartawan hadir setalah mendapat kabar ada penangkapan seorang buronan korupsi pembangunan Rukan di Samarinda, yang akan dieksekusi ke rumah tahanan Sempaja, Jum’at (23/5/2025).
Setelah kurang lebih satu jam menunggu, muncullah dua mobil memasuki halaman Kantor Kejari Samarinda. Dari dalam mobil itu keluar seorang pria dengan tangan terikat diketahui bernama Wendy, Direktur Utama PT Multi Jaya Concepts (MJC).
Wendy ditangkap di perumahan elite kawasan Citra 2 Extension, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (22/5/2025) pagi oleh Tim Gabungan dari Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, bersama intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Samarinda.
Dalam Konferensi Pers yang digelar di Kantor Kejari Samarinda, Jum’at (23/5/2025) malam, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim Toni Yuswanto SH MH, didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda Bara Mantio Irsahara SH MH dan Plh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Apriady Maradian, menyampaikan kronologi penangkapan.
“Terpidana kita amankan setelah sempat dinyatakan DPO selama dua bulan,” ujar Plh Kasi Pidsus Apriady Maradian kepada Wartawan.
BERITA TERKAIT:
- Babak Baru Perkara Korupsi MMPKT-MMPHKT, Dirut PT MJC Disidang
- Hakim PT Kaltim Putus Lepas Dirut PT MJC dari Tuntutan Hukum
- Perkara Korupsi Dirut PT MJC, Majelis Hakim Dissention Opinion
Menurut Apriady, Terpidana Wendy adalah buronan kasus korupsi proyek pembangunan Rukan, yang divonis PN Samarinda 7,6 tahun penjara. Kemudian Wendy Banding di tingkat Pengadilan Tinggi, dan diputus Onslag atau lepas dari jeratan hukum.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian melakukan upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung. Kasasi diterima, MA menjatuhkan putusan 7 tahun dan 6 bulan menguatkan Putusan PN Samarinda.
“Sejak Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pada Desember 2024 lalu, Wendy tak pernah lagi terlihat. Ketika Jaksa hendak mengeksekusi putusan tersebut, ia telah menghilang, mendorong Kejaksaan untuk mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri dan menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Apriady.
Lanjut kata Apriady, Kasus Wendy bukan sembarang perkara. Ia menerima dana sebesar Rp12 Milyar dari PT MMPHKT, yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Timur, dengan tujuan membangun kawasan rumah kantor (Rukan) bernama The Concepts Business Park di Jalan Teuku Umar, Samarinda. Namun proyek itu tak pernah dilaksanakan, meninggalkan kerugian negara mencapai Rp10,7 Milyar.
“Sikap Wendy saat diamankan cukup kooperatif. Proses penangkapan berlangsung lancar,” ujar Apriady.
Setelah semalam diamankan, keesokan harinya Wendy langsung dieksekusi ke Rutan Kelas I Samarinda. Ia akan menjalani hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, membayar denda Rp300 Juta, dan mengganti kerugian negara sebesar Rp10,7 Milyar, dikurangi dengan uang pengembalian yang telah ia setor melalui PT MMPH sebesar Rp1,5 Milyar.
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5907 K/Pid.Sus/2024 menyatakan Wendy bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam konferensi pers yang digelar setelah penangkapan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, SH., MH., menegaskan komitmen lembaga penegak hukum untuk memburu setiap buronan hingga ke manapun mereka bersembunyi.
“Jaksa Agung telah memerintahkan seluruh jajaran untuk terus memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku korupsi,” tegas Toni.
Ia juga menghimbau para buronan lain dalam DPO Kejaksaan RI, untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penangkapan Wendy bukan hanya menjadi keberhasilan Tim Intelijen Kejaksaan, tetapi juga menjadi pesan keras bahwa keadilan mungkin bisa tertunda, namun tak akan pernah gagal menemukan jalannya. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: ib
Editor: Lukman
