Sidang pembacaan tuntutan JPU terhadap Terdakwa Rachmat Fadjar. (foto: LVL)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 67/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr, yang diketuai Nugrahini Meinastiti SH dengan Hakim Anggota Suprapto SH MH MPSi dan Mohammad Syahidin Indrajaya SH, melanjutkan sidang di Ruang Letjen TNI Ali Said SH, Rabu (21/5/2025) siang.
Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang menempatkan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I (PJN Wil 1) Rachmat Fadjar di kursi terdakwa, memasuki agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Dalam berkas tuntutannya setebal 1418 halaman itu, JPU KPK dalam resumenya menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara a quo menyatakan Terdakwa Rachmat Fadjar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 12 B Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dan Kedua, Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan kepada diri terdakwa dengan pidana selama 6 tahun denda Rp700 Juta Subsidair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” sebut JPU Rudi Dwi Prastyono dalam tuntutannya.
Baca Juga:
- Perkara Pemalsuan Surat, Replik JPU Tolak Dalil PH Terdakwa Rahol
- Dirut PT Sritex Ditetapkan Tersangka, Perkara Korupsi Pemberian Kredit
- Masuk DPO, Mantri BRI Cabang Sekayu Diamankan Tim Tabur Kejaksaan
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp28.520.289.669,98 (Rp28,5 Milyar) selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Jika dalam waktu tersebut, terpidana tidak membayar maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk membayar Uang Pengganti. Dalam hal terdakwa yang saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Terhadap tuntutan JPU tersebut, Mirza Alkahfi SH Penasihat Hukum terdakwa memohon kepada Majelis Hakim waktu selama 2 minggu untuk menyampaikan Pledoi. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL
