
Presiden Partai Buruh Said Iqbal pada deklarasi Koalisi Serikat Pekerja – Partai Buruh (KSP-PB) di Gedung Juang 45 Jakarta. (foto: Tangkapan layar)
DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Koalisi Serikat Pekerja – Partai Buruh (KSP-PB) menggelar deklarasi di Gedung Juang 45 Jakarta, bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) tahun ini, Selasa 20 Mei 2025.
Dalam Siaran Pers KSP-PB yang ditandatangani Presidium KSP-PB dan diketahui Presiden Partai Buruh Said Iqbal dan Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli disebutkan, telah dideklarasikan koalisi serikat pekerja, koalisi organisasi kerakyatan, dan Partai Buruh yang berhimpun dalam satu koalisi besar bernama Koalisi Serikat Pekerja – Partai Buruh yang disingkat KSP-PB.
Deklarasi ini dilatarbelakangi adanya PHK yang sudah tembus 70 ribu orang dalam 4 bulan pertama di 2025, banyak buruh yang tidak mendapatkan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Bukan hanya itu, outsourcing juga merajalela, sistem hubungan kerja kemitraan yang merugikan buruh, tidak adanya perlindungan untuk petani, nelayan, guru dan tenaga honorer, tenaga medis, sopir transportasi, ojek online, maka perlu dibentuk sebuah kekuatan Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh.
Selain itu, untuk menghadapi pembahasan beberapa rancangan UU yang sangat strategis bagi kalangan serikat pekerja (working class), seperti RUU Ketenagakerjaan, RUU PPRT, RUU Buruh Migran, RUU Perampasan Asset, RUU Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan, dan RUU lainnya, maka kehadiran koalisi serikat pekerja dan partai buruh ini adalah sebuah keniscayaan dalam perjuangan kelas pekerja (working class).
Koalisi ini terdiri dari konfederasi serikat pekerja terbesar, mayoritas federasi serikat pekerja di tingkat nasional, organisasi petani, organisasi guru dan tenaga honorer, organisasi nelayan, organisasi tenaga medis, organisasi media dan konten kreator, organisasi transportasi online (gojek, grab, maxime, dan lain-lain).
Selain itu, juga ada serikat pekerja transportasi, organisasi pekerja rumah tangga, organisasi buruh migran, organisasi miskin kota dan pekerja informal, organisasi pelaut, dan organisasi kerakyatan lainnya.
“Adapun organisasi yang bergabung saat ini adalah Partai Buruh dan 61 koalisi serikat pekerja lainya, dengan jumlah anggota lebih dari 4 juta orang di 38 Provinsi dan 493 Kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia,” jelas Said Iqbal.
Baca Juga:
- Perkara Korupsi Impor Gula Bernilai Ratusan Milyar Tahap II
- Mantan Kadis ESDM Kaltim Ditahan, Tersangka Korupsi Dana Reklamasi Tambang
- DPO, Mantan Bendahara Panwaslu Awalludin Diamankan Satgas SIRI Kejagung
Lebih lanjut ia menyampaikan, hasil yang ingin dicapai dari keberadaan koalisi ini, Pertama adalah terbentuknya secara resmi Koalisi Serikat Pekerja – Partai Buruh (KSP-PB) sebagai aliansi strategis gerakan kelas pekerja.
Kedua, dikeluarkannya Deklarasi Politik dan Sosial Ekonomi KSP-PB sebagai pernyataan sikap dan draft sandingan bersama atas urgensi UU Ketenagakerjaan baru yang berpihak kepada buruh, bukan pada omnibus law UU Cipta Kerja.
Ketiga, disepakatinya agenda konsep – lobi – aksi – politik dari kelas pekerja (working class) antara lain penyusunan draf sandingan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Perlindungan Pekerja Migran, RUU Ketenagakerjaan, RUU Perampasan Asset, Revisi UU terkait Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan, Kepres tentang Reforma Agraria di Perkotaan, Regulasi untuk Perlindungan Guru dan Tenaga Honorer serta Kelompok Nelayan, yang diperjuangkan secara bersama-sama secara politik dan sosial ekonomi, serta kampanye publik secara nasional dan internasional.
Keempat, menyusun dan memberikan masukan terkait peraturan yang melindungi buruh dan kelas pekerja lainnya antara lain penghapusan outsourcing, upah layak, Satgas PHK, Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, mengusulkan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional, dan lain-lain, untuk disampaikan kepada pemerintah sebagai masukan menggantikan Peraturan Pemerintah yang sudah tidak berlaku lagi, dikarenakan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU- XXI/2023.
Antara lain Peraturan Pemerintah yang harus dihapus dan diganti sementara, dengan Permenaker adalah PP 34, 35, 36, dan sebagainya.
Kelima, terbangunnya koalisi dan perjuangan bersama antara Partai Buruh dengan Koalisi Serikat Pekerja serta aliansi masyarakat sipil lainnya, untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan kelas pekerja (working class).
“Dengan dideklarasikannya Koalisi Serikat Pekerja – Partai Buruh maka kerja-kerja organisasi ke depan dilakukan dengan strategi Konsep – Lobi – Aksi – Politik (KLAP).” tandas Said Iqbal. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman