
5 terdakwa disidang bergantian, Terdakwa Arie Yudha Prasetya yang dituntut 7 tahun divonis 3 tahun 6 bulan. di bawah 2/3 dari tuntuan JPU. (foto: LVL)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: 5 terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Tindak Pidana Asal (TPA) Narkotika, divonis bersalah Majelis Hakim Pegadilan Negeri Samarinda, Rabu (14/5/2025) sore.

Kelima terdakwa masing-masing Abdul Azis nomor perkara Nomor 1076/Pid.Sus/2024/PN Smr, Nur Muhammad Yusuf nomor perkara 1077/Pid.Sus/2024/PN, Arie Yudha Prasetya nomor perkara 1078/Pid.Sus/2024/PN Smr,
Chandra Ariansyah nomor perkara 1079/Pid.Sus/2024/PN Smr, dan Rivky Oktana Gosareno nomor perkara 1080/Pid.Sus/2024/PN Smr.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim dalam perkara nomor 1078/Pid.Sus/2024/PN Smr, nomor 1079/Pid.Sus/2024/PN Smr, dan nomor perkara 1080/Pid.Sus/2024/PN Smr yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH dengan Hakim Anggota Agung Prasetyo SH MH dan Marjani Eldiardi SH dibantu Panitera Pengganti Clementia Lita Shentani SH, menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan denda Rp200 Juta Subsidair pidana kurungan 1 bulan untuk Terdakwa Arie Yudha Prasetya.
Terdakwa Chandra Ariansyah dijatuhi hukuman 5 tahun denda Rp200 Juta Subsidair pidana kurungan 3 bulan, dan Terdakwa Rivky Oktana Gosareno dijatuhi hukuman penjara 4 tahun denda Rp200 Juta Subsidair pidana kurungan 3 bulan.
Pada sidang sebelumnya, Terdakwa Arie Yudha Prasetya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Stefano SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 7 tahun, Terdakwa Chandra Ariansyah dituntut 10 tahun, dan Terdakwa Rivky Oktana Gosareno dituntut 8 tahun penjara.
Untuk Terdakwa Abdul Azis, Majelis Hakim yang diketuai Agung Prasetyo SH MH dengan Hakim Anggota Jemmy Tanjung Utama SH MH dan Marjani Eldiardi SH, masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun denda Rp200 Juta Susidair 3 bulan.
Sedangkan Terdakwa Nur Muhammad Yusuf dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun denda Rp200 Juta Subsidair pidana kurungan selama 1 bulan.
Pada sidang sebelumnya, Terdakwa Abdul Azis dituntut JPU selama 10 tahun, sedangkan Terdakwa Nur Muhammad Yusuf dituntut 8 tahun penjara.
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Majelis Hakim menilai kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Primair, Pasal 3 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sejumlah barang bukti dinyatakan dikembalikan kepada masing-masing terdakwa, dan sebagian lagi dirampas untuk negara.
Dari Terdakwa Abdul Azis, diantaranya dirampas 1 unit kendaraan roda empat merk Type Ford Mustang 5.0 V8 GT Fastback Jenis Sedan tahun 2016 warna hitam putih dengan Nopol B 1859 WRC.
Dari Terdakwa Nur Muhammad Yusuf, diantaranya dirampas 1 unit Apartement Easton Park, Lantai 16, Unit 9. Dari Terdakwa Arie Yudha Prasetya, dirampas 1 unit Mobil toyota lnnova Venture wama Silver Metalik, Nomor Polisi Z 364 DV beserta kunci mobil.
Dari Terdakwa Chandra Ariansyahatu, diantaranya dirampas 1 unit mobil merk Mitsubishi Pajero dengan nomor Polisi B 1322 NIP.
Dan dari Terdakwa Rivky Oktana Gosareno dirampas, diantaranya Tanah dan Bangunan dengan nomor SHM 15524 atas nama Rivky Oktana Gosareno, Alamat Perumahan Citra Indah City, Blok BE 11, Nomor 10, Desa Singajaya, Kec. Jonggol, Kab. Bogor, Jawa Barat. Luas Tanah 160m².
Terhadap semua putusan tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sedangkan JPU langsung menyatakan menempuh upaya hukum Banding.
“Untuk putusan itu, kami minta waktu untuk pikir-pikir,” kata Penasihat Hukum Terdakwa Nur Muhammad Yusuf yang terakhir disidang setelah berkonsultasi dengan kliennya.
BERITA TERKAIT:
“Kami langsung Banding,” sebut Bintang Samudra SH, JPU dari Kejari Samarinda yang hadir bersama Stefano SH menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.
Perkara ini merupakan lanjutan perkara sebelumnya yang telah diputus, atas nama Terdakwa Hendra Sabarudin alias Hendra alias Andi Bin Arif dalam perkara nomor 999/Pid.Sus/2024/PN Smr yang dituntut selama 5 tahun, dan telah inkrach dengan putusan 2 tahun 8 bulan, Selasa (18/3/2025).
Sebagaimana disampaikan Abdul Rahim SH, Penasihat Hukum Terdakwa Arie Yudha Prasetya, fakta persidangan bahwa Hendra yang juga seorang residivis adalah sumber utama dari dana yang menjadi obyek perkara ini. Mengindikasikan bahwa dialah pelaku pencucian uang aktif, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 Undang-Undang TPPU.
Karena itu, dalam Dupliknya ia menyampaikan tuntutan terhadap kliennya selama 7 tahun tidak berkeadilan. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL