
Pengadilan Negeri Samarinda. (foto: LVL)
• Beromzet Ratusan Ribu Per Hari
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Di ruang sidang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Samarinda, Suara palu Hakim memecah keheningan siang yang terik di luar sana, Rabu (7/5/2025).
Di kursi pesakitan Terdakwa Jumhasan alias Hasan Bin Madliya, tampak tenang mendengarkan Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama SH MH, membacakan putusan.
Dengan suara pelan tapi penuh wibawa, Jemmy menyatakan sependapat dengan Penuntut Umum bahwa tidak ada alasan pemaaf terhadap terdakwa dari perbuatan tindak pidana perjudian.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke 1-KUHP; Barang siapa tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 Juta
Hal yang meringankan bagi Terdakwa adalah bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum.
“Mengadili, menjatuhkan Terdakwa Jumhasan alias Hasan bin Madliya dengan pidana penjara selama 5 tahun dipotong dengan masa tahanan yang telah dijalani dan memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan,” ujar Jemmy sambil menatap ke arah Hasan.
Vonis 5 tahun penjara yang dibacakan itu sontak mengejutkan Hasan. Hasan terdiam, lalu mengarahkan pandangannya kepada JPU seolah tak percaya dengan apa yang baru saja didengarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melati Warna SH MH spontan mengangkat tangan.
“Maaf Yang Mulia, mohon untuk diralat,” pintanya.
Jemmy menatap berkas di hadapannya, lalu tersenyum tipis,
“Oh… maaf, saya salah lihat. Bukan 5 tahun, tapi 5 bulan, diralat ya,” ujarnya seraya mengangguk kecil.
Suasana ruang sidang mendadak mencair, bahkan terdengar tawa kecil dari beberapa pengunjung. Hasan menghela napas panjang, seolah baru saja terlepas dari jerat yang menyesakkan.
“Kaget ya,” canda Jemmy yang disambut anggukan lemah Hasan.
Majelis Hakim kemudian menanyakan kepada Hasan dan JPU apakah menerima putusan tersebut. Tanpa ragu, Hasan menjawab, “Terima, Yang Mulia,” diikuti oleh JPU Melati yang juga menyatakan terima.
Baca Juga:
- Kasus Dugaan Malpraktik, Pihak RS Darjad Tak Hadiri RDP DPRD Samarinda
- Perkara Suap/Gratifikasi di Dinas PUPR Banyuasin Tahap II
- Menganiaya Suami Orang, Berujung di Meja Hijau
Kasus Hasan ini berawal dari Pasar Galunggung, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota. Rabu, 10 Februari 2025, Pukul 16:55 Wita, langkahnya terhenti oleh sergapan aparat Kepolisian.
Laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian online yang telah berjalan selama enam bulan, menjadi dasar penangkapan Hasan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Hasan menjalankan praktik Togel online melalui aplikasi OLX TOTO. Ia menyetor saldo sebesar Rp300.000 sebagai modal awal. Setiap transaksi yang dilakukan oleh pembeli otomatis memotong saldo di aplikasi tersebut. Jika ada yang menang, hasilnya langsung masuk ke rekening Bank BCA atas nama Jumhasan.
Permainan Togel yang dikelola Hasan menggunakan pasaran TOTO SINGAPORE, dengan sistem undian lima kali dalam sepekan, Senin, Selasa, Rabu, Sabtu, dan Minggu.
Hasan memiliki omset berkisar antara Rp50.000 hingga Rp200.000 per hari, cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di tengah ketidakpastian ekonomi.
Dalam penangkapan itu, Polisi menyita barang bukti berupa 3 lembar catatan nomor Togel, satu buku catatan rekapan, sebuah handphone OPPO A15 S berwarna biru, sebuah pulpen Pilot hitam, dan kartu ATM BCA atas nama Jumhasan.
Meski terbukti bersalah, sikap Hasan kooperatif dan sopan selama persidangan menjadi pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 10 bulan penjara.
Putusan 5 bulan itu menandai akhir dari langkah panjang Hasan di meja hijau. Tidak ada sorak kemenangan, hanya kelegaan di wajahnya. Baginya, 5 bulan jauh lebih ringan dibandingkan 5 tahun.
Ia kemudian digiring keluar ruang sidang oleh petugas. Kini Hasan tinggal menghitung hari demi hari di balik jeruji besi. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: ib
Editor: Lukman