
Titus Tibayan Pakalla, SH dan rekan selaku Kuasa Hukum Rias Khairunnisa. (foto: Exclusive)
• Kuasa Hukum Sorot Dugaan Pelanggaran Hak Pasien
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda akhirnya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), memfasilitasi pengaduan Rias sebagai korban bersama Tim Kuasa Hukumnya terkait dugaan malpraktik di RS H Darjad Samarinda, Kamis (8/5/2025).

Sayangnya, dalam RDP itu pihak RS Darjad dan dokter penanggung jawab tidak hadir.
“Mereka akan kembali dipanggil minggu depan. Demikian juga dengan BPJS, yang katanya tidak hadir karena lupa diundang,” ujar Titus, Kuasa Hukum korban.
Pertemuan minggu depan diharapkan menjadi titik terang bagi Rias Kharunnisa. Jika tidak, jalan panjang menuju keadilan mungkin akan berlanjut ke ranah hukum.
“Kami berharap minggu depan semua pihak hadir. Kalau tidak ada penyelesaian, tentu langkah hukum akan kami ambil,” tegas Titus saat memberikan keterangan kepada DETAKKaltim.Com, di Media Center Pengadilan Negeri Samarinda usai RDP.
BERITA TERKAIT:
Rias dan Kuasa Hukumnya kini menggantungkan harapan pada RDP lanjutan tersebut. Mereka menuntut pertanggungjawaban medis dan administratif dari RS Darjad.
“Sejak Oktober kami sudah beritikad baik untuk bertemu, tapi rumah sakit tertutup. Mediapun kami bawa ke sana, tetap ditolak,” ungkap Titus.
Rias Khairunnisa tidak pernah menyangka bahwa keputusannya memilih sebuah rumah sakit yang menjulang tinggi di tengah Kota Samarinda, akan mengubah hidupnya.
Semuanya bermula ketika Rias mengalami gangguan lambung setelah menyantap nasi ketan, makanan yang sebenarnya biasa ia hindari. Rasa lemas yang tak kunjung hilang, memaksanya mencari pertolongan medis.
Langkah pertamanya adalah ke Puskesmas setempat. Di sana, dokter mendiagnosisnya dengan penyakit lambung dan menyarankan rawat inap. Namun, Puskesmas tersebut tidak memiliki fasilitas memadai, sehingga ia dirujuk ke beberapa rumah sakit lain.
Sayangnya, semua kamar penuh. Hingga akhirnya, pilihan jatuh pada RS Darjad, sebuah rumah sakit di tengah Kota Samarinda. Di sanalah harapan untuk mendapatkan perawatan dan kesembuhan.
Namun, apa yang terjadi kemudian justru menjadi awal dari sebuah kisah pilu. Di RS Darjad, kondisi Rias tidak membaik. Dari yang awalnya hanya gangguan lambung, dokter di sana menyatakan bahwa ada indikasi usus buntu dan menyarankan operasi.
Rias sebenarnya merasa kondisinya sudah lebih baik. Ia ragu dan ingin menolak tindakan tersebut. Tetapi, menurut Titus pihak rumah sakit memaksa operasi tetap dilakukan.
“Klien kami sudah merasa sehat, tapi dipaksa operasi. Kalau tidak mau, disuruh bayar pribadi. Padahal dia pakai BPJS,” ungkap Titus.
Tanpa banyak pilihan, operasipun dilakukan. Rias sempat pulih dan diizinkan pulang, tetapi mimpi buruknya belum berakhir.
Di rumah, Rias kembali kritis. Tubuhnya lemas, hingga akhirnya pingsan. Keluarganya panik dan segera membawa Rias kembali ke RS Darjad. Namun kali ini, cerita berbeda. Tidak ada dokter jaga.
“Tidak ada dokter, cuma perawat. Kami minta dirawat, malah disarankan ke rumah sakit lain dan diberi surat rujukan,” kenang Rias dengan suara lirih.
Yang mengejutkan, surat rujukan itu menyatakan bahwa Rias dalam kondisi stabil. Padahal, ia datang digotong dengan ambulans, dalam kondisi setengah sadar.
Keluarga dan Kuasa Hukum menilai ada upaya rumah sakit, untuk menghindari tanggung jawab. Surat somasi telah dilayangkan sejak Oktober hingga November 2024, namun tidak mendapat respons baik.
“Somasi kami dijawab dengan bahasa arogan. Mereka bilang kami tidak mengerti dunia medis,” ujar Titus.
Lebih lanjut Titus menjelaskan, Undang-Undang Praktik Kedokteran menjamin hak setiap pasien untuk menolak operasi atau tindakan medis tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
“Seandainya klien kami saat itu memiliki biaya untuk membayar BPJS, besar kemungkinan operasi tidak perlu dilakukan. Namun, karena keterbatasan ekonomi, klien kami yang merupakan warga kurang mampu tidak memiliki pilihan lain,” ujarnya dengan nada prihatin.
Kuasa Hukum Rias berharap agar kejadian serupa tidak kembali terulang, baik di RS Darjad maupun di rumah sakit lainnya. Ia menekankan pentingnya akses kesehatan yang merata dan tanpa diskriminasi, terutama bagi masyarakat kurang mampu. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: ib
Editor: Lukman