
Ketiga tersangka dalam perkara gratifikasi/penyuapan pada proyek di Dinas PUPR Banyuasin. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, PALEMBANG: Penanganan perkara Gratifikasi/Penyuapan dalam kegiatan Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin, selangkah lebih lebih maju.
Sumber dana kegiatan-kegiatan tersebut merupakan keuangan bersifat khusus kepada Kabupaten Banyuasin, pada APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan Yulianto dalam Siaran Pers NOMOR : PR – 18/L.6.2/Kph.2/05/2025 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, hari ini Kamis 8 Mei 2025 telah dilaksanakan Tahap II atau Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti terhadap 3 orang tersangka terkait perkara tersebut.
Ketiga tersangka masing-masing Tersangka APR selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, WAF selaku Wakil Direktur CV HK Tahun 2015 – 2022, dan AMR selaku Kabag Humas dan Protokol pada Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
BERITA TERKAIT:
- Kejati Sumsel Tetapkan Kadis PUPR Banyuasin Tersangka
- Penyidik Kejati Sumsel Geledah Dinas PUPR dan UKPBJ Setda Banyuasin
Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 08 Mei 2025 hingga 27 Mei 2025, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pakjo Palembang.
“Setelah dilaksanakan Tahap II, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyuasin,” jelas Vanny.
Lebih lanjut Vanny menjelaskan, setelah dilaksanakan Tahap II dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas, untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. (DETAKKaltim.Com).
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman