
Sidang Terdakwa Rizki Fitria menghadirkan saksi pelapor dan istri. (foto: ib)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Rizki Fitria Yusuf binti Muhammad Yusuf terdiam duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (7/5/2025).

Wajahnya tampak tenang, meski sorot matanya menyiratkan kecemasan yang tak bisa ia sembunyikan. Tanpa didampingi Penasihat Hukum, Rizki mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melati Warna Dewi SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda.
Rizki Fitria didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan dengan nomor perkara 282/Pid.B/2025/PN Smr, terhadap seorang lelaki beristri, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Rizki hanya menganggukkan kepala ketika Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama SH MH yang didampingi Hakim Anggota Nur Salamah SH dan Elin Pujiastuti SH MH, menanyakan apakah ia keberatan dengan dakwaan itu.
“Tidak keberatan,” jawabnya pelan.
Di ruang sidang Kusuma Atmadja itu, JPU langsung menghadirkan 4 saksi masing-masing Andi Amrullah, yang merupakan saksi korban, Idrus, Sudin, dan Sumintri, istri dari korban.
Setelah diambil sumpah, para saksi memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim. Andi Amrullah memulai kesaksiannya dengan suara pelan namun jelas. Ia menceritakan kejadian itu bermula di sebuah tempat pencucian mobil di kompleks USO Square, Jalan Untung Suropati, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Menurut Andi, saat itu Rizki alias Pipit mendatanginya dan kemudian mereka berdua masuk ke sebuah kafe bernama Koma. Di tengah perbincangan, sebuah panggilan telepon masuk ke Ponsel Rizki. Tidak jelas apa yang dibicarakan, namun tiba-tiba perbincangan mereka berubah menjadi pertengkaran sengit.
Di dalam kafe itu, Rizki diduga mengamuk lalu mencenkram dan menarik leher kerah baju Amrullah hingga memukulnya 2 kali di bagian dada.
Keributan tidak berhenti di situ. Amrullah mengaku sempat mencoba menghindar, namun Rizki terus mengejarnya hingga keluar kafe. Ketika itu, kata Amrullah, Rizki meneriakinya bayar hutangmu.
Saksi Idrus dan Sudin yang berada di sekitar lokasi, mengira keduanya adalah pasangan suami istri yang tengah bertengkar.
“Saya lihat dia memukul korban dua kali,” ujar Idrus dalam kesaksiannya.
Fakta lain terungkap di persidangan. Ternyata, antara Rizki dan Amrullah menjalin hubungan asmara. Amrullah sendiri mengakui hubungan itu di hadapan Majelis Hakim.
“Saya sudah ingin mengakhiri hubungan, tapi dia tidak mau,” ujarnya lirih.
Baca juga:
- Perkara Koneksitas Korupsi Satelit, Penyidik Tetapkan 3 Tersangka
- MS, Hakim Ad Hoc PHI Medan Diberhentikan Tidak Hormat MKH
- Perkara TPPU, PH Terdakwa Arie Sebut Tuntutan JPU Tak Berkeadilan
Sumintri, istri Amrullah, yang juga hadir sebagai saksi, menceritakan bahwa hubungan gelap suaminya dengan Rizki sudah ia ketahui. Semuanya bermula ketika Rizki datang ke toko mereka untuk membeli karpet. Dari situlah benih-benih cinta terlarang itu tumbuh, hingga bertahan selama tiga tahun.
“Hutang suami saya itu tidak seberapa dibandingkan barang-barang yang dia ambil dari toko,” ucap Sumintri dengan suara bergetar.
Ia juga mengungkapkan bahwa akibat laporan Rizki, suaminya pernah mendekam di penjara selama 3 bulan lebih atas tuduhan penganiayaan.
“Suami saya sudah dipenjara, sekarang saya disuruh minta maaf. Dimana keadilannya?” katanya sambil menahan air mata.
Sumintri terlihat sangat tegar meski sebenarnya hati terluka. Namun ia mampu menahan perasaan itu, hingga menceritakan peristiwa demi peristiwa yang dialaminya, dimana kata Sumintri rumahnya pernah didatangi 4 orang terkait masalah suaminya.
Majelis Hakim yang mendengarkan keterangan itu tampak terkejut. Fakta bahwa Amrullah pernah menjalani hukuman atas laporan Rizki seolah membuka babak baru dalam kasus ini.
“Ternyata sudah pernah ditahan sebelumnya,” gumam salah seorang Hakim di sela-sela sidang.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi.
Amrulahpun berjalan keluar ruang sidang dengan langkah tenang, meninggalkan banyak tanya di benak para pengunjung. Benarkah ini sekadar tindak pidana penganiayaan, atau ada cinta yang berbalut luka di baliknya?. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: ib
Editor: Lukman