
Kepala Bidang Layanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kaltim Dr. Mia Kusuma Fitriana, SH, MHum. (foto: Hms)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kaltim bekerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT), menyelenggarakan diseminasi paten di Ruang Amphiteater UMKT, Kamis (8/5/2025).
Kemenkum menilai perlunya perlindungan hukum atas hasil karya seseorang dari penjiplakan, serta memberikan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan kepada pemilik hasil karya tersebut.
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya, di Bidang Teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Sebagai narasumber pertama, Kepala Bidang Layanan Kekayaan Intelektual Mia Kusuma Fitriana menyampaikan pentingnya pendaftaran paten.
“Paten memberikan perlindungan hukum terhadap penemuan atau invensi, yang memotivasi para inovator untuk terus mengembangkan karya ciptanya,” kata Mia.
Baca Juga:
- Kanwil Kemenkum Kaltim-UMKT Teken MoU
- Perkara Suap/Gratifikasi di Dinas PUPR Banyuasin Tahap II
- Menganiaya Suami Orang, Berujung di Meja Hijau
Dalam kesempatan ini juga, Mia menjelaskan kepada para civitas tentang alur paten, proses permohonan dan peran Kanwil Kemenkum Kaltim sebagai penyedia informasi, edukasi, dan konsultasi terkait paten.
Narasumber kedua dari LPPM UMKT, Sekretaris Bidang Penelitian dan HKI Sigiet Haryo Pranoto menyampaikan lebih lanjut terkait paten, yakni tentang Strategi Penulisan Deskripsi Paten.
Kakanwil Kemenkum Kaltim M Ikmal Idrus menyampaikan harapannya, dari diseminasi paten ini di lingkungan UMKT dapat melahirkan generasi yang sadar pentingnya hak paten.
“Melalui diseminasi paten yang diselenggarakan atas hasil kerja sama Kanwil Kemenkum Kaltim dengan UMKT ini, dapat melahirkan generasi-generasi yang sadar akan pentingnya hak paten sebagai salah satu hak kekayaan intelektual yang berperan sebagai perlindungan hukum, dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis pengetahuan.” harap M Ikmal. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Rilis Hms
Editor: Lukman