
Pengambilan sumpah saksi sebelum sidang pada salah satu sidang sebelumnya. (foto: ib)
• Rahol: Semua Diurus Oleh Nyoman
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat dengan Terdakwa Rahol Suti Yaman (60) kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (5/5/2025) sore. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan terdakwa.
Dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan Penasihat Hukumnya, Rahol mengungkap bahwa ia tidak mengenal secara pasti lahan milik Abdullah yang menjadi objek sengketa.
“Semua diurus oleh Nyoman,” ujar Rahol.
Pria asal Sangatta, Kutai Timur ini menceritakan bahwa awalnya ia tidak mengenal Nyoman. Keduanya baru berkomunikasi saat membahas urusan tanah milik Abdullah. Nyoman menghubungi Rahol melalui telepon, setelah mendapatkan nomor kontaknya dari seorang teman.
Nyoman mengatakan kepada Rahol bahwa ada tanah milik kakaknya, Abdullah, yang berlokasi di Jalan PM Noor, RT 39, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.
Nyoman lalu mengajak Rahol bertemu di rumahnya dan menawarkan agar tanah itu dibagi dua, dengan syarat seluruh pengurusan dokumen akan ditangani oleh Nyoman.
Untuk meyakinkan Rahol, Nyoman menunjukkan surat segel tahun 1981 yang disebut-sebut amanah dari Abdullah. Nyoman kemudian membawa Rahol melihat lokasi tanah tersebut. Rahol merasa yakin karena surat segel itu terlihat sah, mencantumkan tanda tangan Ketua RT, Lurah, Camat, serta saksi batas.
Rahol yang tidak tamat SD ini percaya pada keaslian dokumen dan tergiur janji Nyoman yang akan memberinya Rp4 Milyar jika tanah berhasil dijual. Namun, janji itu tak pernah terealisasi. Rahol mengaku hanya mengikuti kemauan Nyoman dalam pengurusan dokumen, penjualan, maupun pembagian hasil. Semua dikendalikan oleh Nyoman.
Rahol juga mengungkapkan, ia pernah dibawa Nyoman ke rumah H Amransyah, pembeli tanah tersebut, untuk menandatangani surat-surat.
Dalam sidang sebelumnya, saksi Amransyah mengaku membeli tanah dari Rahol seharga Rp3,5 Milyar dan dari Nyoman seharga Rp6 Milyar. Ia mengaku telah menyerahkan Rp500 Juta kepada Rahol, dan Rp4 Milyar kepada Nyoman. Sisanya dibayar secara bertahap.
Namun dalam sidang kali ini, Rahol membantah telah menerima pembayaran dari Amransyah. Saat dikonfirmasi JPU Chendi Wulansari SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, Rahol berdalih tidak mengingat.
“Saya belum terima,” ujarnya singkat, meski sebelumnya mengaku menerima.
BERITA TERKAIT:
- Sidang Dugaan Pemalsuan Surat, Keterangan Saksi Berbeda BAP Polisi
- Sidang Dugaan Pemalsuan Surat, Mantan Camat Samarinda Utara Bersaksi
- Perkara Dugaan Pemalsuan Surat, 2 Saksi Akui Dijanjikan Rp200 Juta
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Rahol mengakui bahwa hubungannya dengan Abdullah hanyalah saudara tiri, bukan saudara kandung seperti yang sebelumnya ia nyatakan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Ia bahkan mengaku tidak tahu banyak tentang silsilah keluarga Abdullah, dan tidak pernah tinggal di kawasan Jalan PM Noor.
Terkait surat segel, Rahol menegaskan tidak mengetahui siapa pembuatnya dan hanya menerima dokumen tersebut dari Nyoman. Ketika ditanya tentang saksi batas bernama Ibramsyah, yang disebut dalam segel, Rahol tampak bingung. Padahal, diketahui bahwa tanah milik Ibramsyah telah lama dijual orang tuanya.
Fakta mengejutkan lainnya adalah, soal uang ganti rugi pembebasan parit oleh Pemkot Samarinda pada 2015 senilai Rp1,02 Milyar. Uang tersebut sempat diterima Rahol, namun langsung diminta Nyoman dengan dalih untuk membayar utang dan biaya balik nama.
“Saya hanya kebagian Rp5 Juta,” ungkapnya.
Rahol juga memberi keterangan berbeda mengenai tahun wafatnya Abdullah. Di hadapan Majelis Hakim, ia menyebut Abdullah meninggal pada 2014. Padahal, dalam pemeriksaan penyidik sebelumnya, ia menyebut tahun 2000. Ketidakkonsistenan ini menambah dugaan bahwa keterangannya sarat kejanggalan.
Rahol mengakui tidak pernah mengunjungi Abdullah semasa hidup, dan baru mengetahui kabar kematiannya sebulan setelah Abdullah wafat.
“Sudah 22 tahun saya tidak bertemu Abdullah. Baru tahu dia meninggal setelah sebulan lebih,” katanya.
Majelis Hakim sempat mempertanyakan keberadaan Nyoman, yang diduga sebagai dalang pemalsuan surat. Namun hingga kini, keberadaannya belum diketahui.
“Belum diketahui, Yang Mulia,” jawab JPU Chendi.
Kuasa Hukum pelapor Abraham Ingan SH dan Sujanlie Totong SH menilai Rahol tidak konsisten dalam keterangannya.
“Kadang jujur, tapi sering berbelit. Ada yang diakui lalu dibantah sendiri. Ini menunjukkan keterangan yang tidak utuh, ” ujar Abraham.
Abraham Ingan berharap ketidakkonsistenan Terdakwa Rahol dalam keterangannya di Persidangan yang berubah-ubah dan berbelit-belit di dalam fakta persidangan, menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam mengambil keputusan yang objektif dalam memutus perkara yang sempat diliput Komisi Yudisial ini beberapa kali.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, (14/5/2025), dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: ib
Editor: Lukman