
Pengadilan Negeri Samarinda. (foto: LVL)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara 1078/Pid.Sus/2024/PN Smr, melanjutkan sidang dalam agenda pembacaan Duplik Penasihat Hukum Terdakwa Arie Yudha Prasetya, Selasa (6/5/2025) sekitar Pukul 10:00 Wita.
Terdakwa Arie Yudha Prasetya didakwa dan dituntut melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), melanggar Pasal 3 Junto Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, sebagaimana Dakwaan Kedua Primair dengan Tindak Pidana Asal Narkotika jaringan saksi Hendra Sabarudin Alias Andi Bin Arif Alias Hendra Alias Udin.
Dalam Dupliknya, sebagaimana dijelaskan Abdul Rahim SH Penasihat Hukum Terdakwa Arie Yudha Prasetya usai menunaikan Shalat Ashar di Masjid Al Mizan, Komplek Pengadilan Negeri Samarinda, pada intinya memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan menerima Pledoinya untuk seluruhnya dan membebaskan Terdakwa Arie Yudha Prasetya dari segala tuntutan.
Beberapa alasan yang disampaikannya terkait permohonan tersebut. Pertama, pihaknya telah mendalilkan dalam Pledoi berdasarkan sumber Hukum Yurispudensi Nomor 1163 K/Pid.B/ 2017.
“Penerima dana tidak serta merta dapat dijatuhi pidana pencucian uang, jika tidak terbukti mengetahui bahwa dana tersebut berasal dari tindak pidana.”
Menurutnya, ini sejalan dengan posisi Terdakwa Arie Yudha yang tidak mengetahui dana yang masuk berasal dari kejahatan, dan tidak pernah berniat menyembunyikan atau menyamarkan.
Terkait tuntutan terhadap kliennya selama 7 tahun, menurut Abdul Rahim, tidak berkeadilan dengan tuntutan terhadap Hendra Sabarudin alias Hendra alias Andi Bin Arif dalam perkara nomor 999/Pid.Sus/2024/PN Smr yang dituntut selama 5 tahun, dan telah inkrach dengan putusan 2 tahun 8 bulan, Selasa (18/3/2025).
Menurutnya, fakta bahwa Hendra adalah sumber utama dari dana yang menjadi obyek perkara ini mengindikasikan bahwa dialah pelaku pencucian uang aktif, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 Undang-Undang TPPU.
“Namun anehnya, Penuntut Umum justru memberikan tuntutan yang lebih ringan kepada pelaku utama yang juga merupakan residivis, dan lebih berat kepada Arie Yudha, yang bahkan tidak terbukti memiliki peran aktif sesuai dengan fakta persidangan, dimana saudara Hendra tidak pernah mengenal dan berkomunikasi secara langsung dengan Arie Yudha,” kata Abdul Rahim.
Baca Juga:
- Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Rahol Sebut Surat Segel dari Nyoman
- Perkara Korupsi RS Pratama Bunyu, JPU Minta Waktu Satu Hari
- Perkara Penembakan, 9 Orang Ditangkap Terancam Hukuman Mati
Dalam perkara ini, Terdakwa Arie Yudha Prasetya tidak sendirian dituntut pidana dengan pasal tersebut. Di sana ada Terdakwa Abdul Aziz nomor perkara 1076/Pid.Sus/2024/PN Smr dituntut pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp200 Juta Subsidair 3 bulan kurungan.
Terdakwa Nur Muhammad Yusuf nomor perkara 1077/Pid.Sus/2024/PN Smr dituntut 8 tahun denda sebesar Rp200 Juta, Subsidair 3 bulan kurungan. Dan Terdakwa Rivky Oktana Gosareno nomor perkara 1080/Pid.Sus/2024/PN Smr dituntut selama 8 tahun denda sebesar Rp200 Juta, Subsidair 1 bulan kurungan.
Terkait dengan perkara TPPU ini, juga disebutkan Abdul Rahim dalam Dupliknya, pada perkara nomor 867/Pid.Sus/2024/PN Smr dengan Terdakwa Trio Mawan telah divonis selama 1 tahun 4 bulan setelah dituntut 2 tahun, Jum’at (31/1/2025).
Kemudian perkara nomor 866/Pid.Sus/2024/PN Smr dengan Terdakwa M Amin Bin Yusuf setelah dituntut JPU Stefano SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 2 tahun, akhirnya dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 4 bulan oleh Majelis Hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH dengan Hakim Anggota Nur Salamah SH dan Elin Pujiastuti SH MH, Jum’at (31/1/2025).
Perkara Terdakwa Arie Yudha Prasetya Cs sempat mengalami penundaan sebanyak tiga kali sidang, masing-masing 8 April, 15 April, dan 21 April dengan alasan Tuntutan JPU belum siap. Pembacaan tuntutan akhirnya digelar, Kamis 24 April 2025 sekitar Pukul 22:00 Wita.
Sidang pembacaan putusan terhadap perkara ini, sebagimana disampaikan Abdul Rahim, akan digelar, Jum’at (8/5/2025). Saat ditanya waktunya, ia mengatakan tidak tahu pasti jam berapa digelar. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL