
Sidang MKH di Gedung MA memberhentikan MS sebagai Hakim Ad Hoc PHI Medan dengan tidak hormat. (foto: Humas KY)
• MS Terbukti Menerima Uang dari Pihak Berperkara
DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Pupuslah harapan MS dalam mempertahankan jabatannya sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan, setelah Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menolak pembelaan dari MS dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).
Anggota Komisi Yudisial (KY) sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam Siaran Pers Nomor: 15/SIARAN PERS/AL/LI.04.05/05/2025 yang diterima DETAKKaltim.Com menjelaskan, Mahkamah Agung (MA) dan KY melalui MKH memberhentikan dengan tidak hormat Hakim Ad Hoc PHI pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang berinisial MS.
“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Hakim, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” kata Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah yang bertindak sebagai ketua sidang MKH di Gedung MA, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Baca Juga:
- Perkara TPPU, PH Terdakwa Arie Sebut Tuntutan JPU Tak Berkeadilan
- Gratifikasi Ronald Tannur, Berkas Perkara Eks Ketua PN Sby Dilimpahkan
- Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Rahol Sebut Surat Segel dari Nyoman
Terlapor MS terbukti menerima uang dari pihak berperkara. Ia terbukti melanggar Angka 1.1 butir (2), Angka 1.1 butir (5), Angka 1.2 butir (2), Angka 2.1 butir (2), Angka 2.2 butir (1) Angka 3.1 butir (1), Angka 5.1 butir (5.1.1), Angka 5.1 butir (5.1.3), Angka 5.1 butir (5.1.4), Angka 6.1, dan Angka 7.1. Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI No. 047/KMA/SKB/IV/2009- 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim.
Junto Pasal 5 ayat (2) huruf b, Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf e, Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 9 ayat (4) huruf a, b, dan c, Pasal 10 ayat (2) huruf a, dan Pasal 11 ayat (3) huruf a Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Dalam temuan KY, MS bertemu dengan pihak berperkara, yakni seorang advokat. MS menjanjikan akan membantu kasus yang dihadapi advokat tersebut. Setidaknya MS menjanjikan akan membantu “pengaturan” terhadap 11 perkara, termasuk perkara Kasasi di MA.
Di MKH, MS mengakui menerima uang dari pihak berperkara, tetapi membantah telah menerima sejumlah uang yang nilainya hampir mencapai Rp1 Milyar.
Menurut pengakuan MS, uang yang diterimanya telah dikembalikan karena merupakan utang, bukan suap untuk menyelesaikan perkara.
MS bahkan membawa surat pernyataan dari advokat tersebut, untuk memperkuat bahwa uang yang diberikan telah dikembalikan. MS juga menyatakan bahwa telah ditarik dan ditempatkan di Pengadilan Tinggi Medan untuk mendapatkan pembinaan, sehingga ia merasa sudah memperoleh sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukannya.
Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang melakukan pembelaan menyatakan, agar Majelis MKH mempertimbangkan sanksi yang diberikan kepada terlapor. MS dianggap telah menjalankan tugasnya dengan baik selama 9 tahun sebagai Hakim Ad Hoc PHI, dan MS masih memiliki anak yang membutuhkan dukungan materi.
Dalam putusannya, Ketua Majelis MKH Siti Nurdjanah menyatakan Majelis menolak pembelaan dari MS dan IKAHI.
“Terlapor sebelumnya sudah pernah mendapat sanksi dari Mahkamah Agung, berupa teguran tertulis karena bertemu pihak berperkara,” tegas Nurdjanah.
Majelis MKH terdiri dari Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah sebagai Ketua MKH, bersama perwakilan Anggota KY M Taufiq HZ, Joko Sasmito, dan Mukti Fajar Nur Dewata.
Sedangkan perwakilan MA diwakilkan oleh Hakim Agung Agus Subroto, Noor Edi Yono, dan Imron Rosyadi. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman