
Pelimpahan berkas perkara Terdakwa Rudi Suparmono selaku Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Suap dan/atau Gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Suap dan/atau Gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur, selangkah lebih maju kini setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 382/012/K.3/Kph.3/05/2025 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, telah melakukan pelimpahan berkas perkara Terdakwa Dr Rudi Suparmono SH MH selaku Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya (Sby) dalam perkara tersebut.
Terdakwa Rudi Suparmono didakwa JPU dengan pasal dakwaan: Kesatu, Pertama, Pasal 12 huruf a Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau, Kedua, Pasal 12 huruf b Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau, Ketiga, Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau, Keempat, Pasal 11 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BERITA TERKAIT:
- Babak Baru Perkara Gratifikasi Ronald Tannur, 2 Tersangka Tahap II
- 3 Oknum Hakim Perkara Ronald Tannur Dipindah Ke Jakarta
- Mantan Ketua PN Surabaya Ditahan, RS Terseret Perkara Suap-Gratifikasi
Dan Kedua, Pasal 12B Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pusat menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Terdakwa dan akan menghadiri agenda sidang pembacaan surat dakwaan setelah hari sidang ditetapkan.” Kata Harli menandaskan. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman