
Kesembilan tersangka pembunuh UD dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana diancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (foto: Gladis)
• Polisi Dalami Perkara Pelaku Dalam Jaringan Narkoba
DETAKKaltim,Com, SAMARINDA: Kurang dari 24 jam setelah peristiwa aksi penembakan brutal yang menewaskan seorang pria di depan klub malam Jalan Imam Bonjol, Samarinda, Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut.
9 sembilan orang ditangkap anggota Kepolisian Samarinda, dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang disebut sebagai pembunuhan berencana ini.
Korban diketahui berinisial UD, warga Samarinda Ilir. Ia tewas seketika setelah 3 peluru bersarang di tubuhnya, 2 di dada dan 1 di pinggang kiri.
Peristiwa tragis dan menghebohkan warga Samarinda itu terjadi, Minggu (4/5/2025) dini hari, saat UD baru keluar dari tempat hiburan malam, menunggu kendaraan seraya mengikuti istrinya. Tiba-tiba disergap dan ditembak dari jarak dekat oleh pelaku.
Dalam Konferensi Pers, Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim) Irjen Pol Endar Priantoro menjelaskan, para pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi sadis tersebut.
“Ini adalah tindak pidana pembunuhan berencana. Kami juga mendalami keterlibatan pelaku dalam jaringan Narkoba,” tegas Irjen Endar saat Konferensi Pers di Polsek Samarinda Seberang, Senin (5/5/2025).
Baca Juga:
- Diduga Melakukan Pemerasan Bermodus Leasing, MI Ditangkap
- Jajaran Polsek Samarinda Kota Ungkap Peredaran Sabu Lintas Daerah
- Perkara Korupsi, Pegawai Perumda Batiwakkal Divonis Bersalah
Dalam perkara ini, tersangka pelaku beinisial UJ ditetapkan sebagai eksekutor utama yang melepaskan tembakan mematikan. FA bertugas sebagai pengawas lapangan. Sementara tujuh pelaku lainnya masing-maisng LA, UL, SU, SA, AR, DA, dan N berperan sebagai pendukung aksi penembakan tersebut.
Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penangkapan, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk 1 pucuk Pistol, 5 selongsong peluru, 2 proyektil, amunisi aktif, serta kunci motor yang digunakan pelaku untuk melarikan diri.
“Para pelaku kami dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.” kata Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menandaskan. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: Gladis
Editor: Lukman