Keempat terdakwa dalam agenda pembacaan Pledoi. (foto: LVL)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Bunyu, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) Tahun Anggaran 2022, kembali digelar Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (5/5/2025).
4 terdakwa dalam perkara ini masing-masing masing-masing Muhammad Darisman Rahmani nomor perkara 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr, Hamdani nomor perkara 2/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr, Rya Gustav nomor perkara 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr, dan Dasep Ilham Nur Akbar nomor perkara 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr.
Pada sidang Ke-14 ini, sidang memasuki agenda pembacaan pembelaan atau Pledoi para terdakwa. Terdakwa Dasep Ilham Nur Akbar yang didakwa selaku Pimpinan Cabang KSO PT Mina Fajar Abadi-PT Indi Daya Karya, yang bertindak selaku Penyedia Jasa Konstruksi Kegiatan Pembangunan RS Pratama Bunyu pada bagian akhir Pledoi pribadinya menyampaikan harapannya, dapat mengetuk hati Majelis Hakim dalam mencapai keadilan.
“Dengan izin Allah, saya percaya Yang Mulia Hakim akan memutuskan kasus ini seadil-adilnya dan bijaksana,” kata Dasep.
Terhadap Pledoi Terdakwa Muhammad Darisman Rahmani, Rya Gustav, dan Terdakwa Dasep Ilham Nur Akbar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kaltara Herman KS meminta waktu 1 hari untuk menyampaikan Replik atau jawaban atas Pledoi ketiga terdakwa.
“Kami Penuntut Umum meminta waktu satu hari, untuk menanggapi atau melakukan tangkisan atau Replik terhadap nota pembelaan dari Penasihat Hukum dari terdakwa maupun terdakwa,” sebut Herman.
Sedangkan untuk Pledoi Terdakwa Hamdani baik secara pribadi maupun Penasihat Hukum, JPU langsung menyampaikan Replik secara lisan setelah mendengar Pledoinya, mengatakan memohon kepada Majelis Hakim untuk memutus sesuai dengan Surat Tuntutan yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya.
“Jadi tetap pada tuntutannya?” tanya Ketua Majelis Hakim.
“Tetap Yang Mulia,” jawab Herman.
Terhadap jawaban JPU tersebut, menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Penasihat Hukum Terdakwa Hamdani menyampaikan Duplik secara lisan dengan mengatakan tetap pada pembelaan atau Pledoinya.
Pada sidang tuntutan yang digelar, Rabu (24/4/205), keempat terdakwa telah dituntut JPU. Untuk Terdakwa Muhammad Darisman Rahmani dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp300 Juta Subsidair 1 tahun kurungan.
Selain itu, juga dituntut membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp16.665.742.322,00 (Rp16,6 Milyar) atau dipidana selama 3 tahun penjara apabila tidak membayar uang pengganti tersebut.
Terdakwa Rya Gustav dituntut hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp300 Juta Subsidair 1 tahun kurungan. Membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1.444.414.459,00 (Rp1,4 Milyar), jika tidak dibayar maka dipidana selama 3 tahun penjara.
Terdakwa Dasep Ilham Nur Akbar dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, denda Rp300 Juta Subsidair 1 tahun kurungan. Dan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar sebesar Rp26.049.040.467 (Rp26 Milyar), jika tidak dibayar dipidana penjara selama 3 tahun.
Berdasarkan fakta-fakta hukum dalam persidangan, ketiga terdakwa dinilai JPU terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, d, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dalam Dakwaan Primair.
Sedangkan Terdakwa Hamdani dinilai JPU terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Junto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, d, ayat (2) ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dalam Dakwaan Subsidair.
Terdakwa Hamdani dituntut dijatuhi hukuman selama selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Selain itu, juga pidana denda sebesar Rp100 Juta Subsidair 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp50 Juta. Pada tahap Penuntutan terdakwa telah mengembalikan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp50 Juta, sehingga tidak dibebani lagi membayar uang pengganti kerugian keuangan negara.
BERITA TERKAIT:
Perkara yang menyebabkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp44.159.197.248,00 (Rp44 Milyar) ini, sebagaimana disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Katara, 4 Oktober 2024
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan Terdakwa Muhammad Darisman selaku pelaksana lapangan CV Ardifa Dalle, CV Inaka, CV Ujung Tanjung Abadi, dan CV Fatah Rahmat, yang bertindak sebagai pelaksana kegiatan Sub Kontrak Pembangunan RS Pratama Bunyu melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp16.665.742.322,00. (Rp16,6 Milyar).
Terdakwa Hamdani didakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri selaku PPTK yang sekaligus sebagai PPK Pembangunan RS Pratama Bunyu sebesar Rp50 Juta atau orang lain.
Yaitu, Dasep Ilham Nur Akbar selaku Pimpinan Cabang KSO PT Mina Fajar Abadi-PT Indi Daya Karya sebesar Rp26.049.040.467 (Rp26 Milyar), Muhammad Darisman Rahmani selaku pelaksana lapangan CV Ardifa Dalle, CV Inaka, CV Ujung Tanjung Abadi, CV Fatah Rahmat sebesar Rp16.665.742.322,00 (Rp16,6 Milyar), dan Rya Agustav selaku Konsultan Pengawas (selaku Penerima Kuasa Direktur PT Antariksa Globalindo sebesar Rp1.444.414.459,00 (Rp1,4 Milyar).
Atau suatu korporasi yaitu CV Ujung Tanjung Abadi sebagai pelaksana Sub Kontrak Tiang Beton Pancang sebesar Rp3.876.000.000,00 (Rp3,8 Milyar), CV Ardifa Dalle sebagai pelaksana Sub Kontrak Pemborong Pekerjaan (Tenaga Kerja) sebesar Rp6.225.587.500,00 (Rp6,2 Mliyar).
CV Ardifa Dalle sebagai pelaksana Sub Kontrak Material Plafon sebesar Rp675.739.500,00, CV Inaka sebagai pelaksana Sub Kontrak Cut and Fill sebesar Rp1.580.000.000,00 (Rp1,5 Milyar) dan sebagai pelaksana Sub Kontrak Pekerjaan MEP sebesar Rp2.300.000.000,00 (Rp2,3 Milyar) CV Fatah Rahmat sebagai pelaksana Sub Kontrak Material Pekerjaan Mekanikal sebesar Rp1.998.420.322,00 (Rp1,9 Milyar).
Dan PT Mina Fajar Abadi yang melakukan Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Indi Daya Karya, selaku Penyedia Jasa Konstruksi Kegiatan Pembangunan RS Pratama Bunyu sebesar Rp26.049.040.467 (Rp26 Milyar).
Serta PT Antariksa Globalindo selaku Konsultan Pengawas sebesar Rp1.444.414.459,00 (Rp1,4 Milyar), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp44.159.197.248,00. (Rp44 Milyar).
Terdakwa Rya Gustav didakwa selaku Konsultan Pengawas (Penerima Kuasa Direktur PT Antariksa Globalindo). Melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan secara melawan hukum telah melaksanakan kegiatan Pembangunan RS Pratama Bunyu dengan cara tidak sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Juga tidak sesuai spesifikasi teknis yang ditentukan dalam kontrak, dan melakukan/menerima pembayaran tidak sesuai dengan progres (kemajuan) pekerjaan. Memperkaya diri sendiri sebesar Rp1.444.414.459,00. (Rp1,4 Milyar).
Terdakwa Dasep Ilham Nur Akbar didakwa selaku Pimpinan Cabang KSO PT Mina Fajar Abadi-PT Indi Daya Karya, yang bertindak selaku Penyedia Jasa Konstruksi Kegiatan Pembangunan RS Pratama Bunyu.
Terdakwa Dasep didakwa sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan secara melawan hukum telah melaksanakan Kegiatan Pembangunan RS Pratama Bunyu, dengan cara mengalihkan sebagian pelaksanaan pekerjaan (Sub Kontrak) tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang benar.
Melaksanakan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis, dan melakukan/menerima pembayaran tidak sesuai dengan progres pekerjaan. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp26.049.040.467 (Rp26 Milyar).
Sidang masih akan dilanjutkan Majelis Hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH dengan Hakim Anggota Nyoto Hindaryanto SH dan Hariyanto SAg SH, dalam agenda pembacaan Replik JPU Terdakwa, Selasa (6/5/2025). (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL
