
Kakanwil Kemenkum Kaltim Dr. Muhammad Ikmal Idrus, SH, MH. dalam webinar. (foto: hms)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kemenkum Kaltim) melalui program inovasi Pojok Literasi Hukum menyelenggarakan kegiatan webinar dengan tema “Perlindungan Hak Cipta Musik dan Upaya Mendorong Ekonomi Kreatif di Kalimantan Timur”, Senin (5/5/2025).
Kegiatan ini dalam rangka memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat, terhadap Hak Cipta.
Hadir sebagai Keynote Speaker Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Min Usihen, yang menyambut baik atas terbentuknya Pojok Literasi Hukum pada Kantor Wilayah Kaltim yang mampu memperoleh capaian luar biasa melalui berbagai kegiatan.
“Literasi hukum ini penting untuk membantu masyarakat memahami hukum, menyadari haknya, menyadari kewajibannya dan melindungi kepentingannya,” sebut Min Usihen.
Min Usihen juga berharap kegiatan ini dapat memicu semua untuk bersama-sama melindungi hak pencipta musik, sehinga dapat meningkatkan kualitas musik lokal dan menyadarkan masyarakat untuk melindungi Kekayaan Intelektual dan ekonomi kreatif, untuk mendorang citra positif Kaltim.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh 5 narasumber. Pertama, musisi dan penggiat Hak Kekayaan Intelektual Candra Darusman. Kedua, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Ditjen Kekayaan Hak Intelektual Agung Damarsasongko.
Ketiga, musisi dan Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Marcel Siahaan. Keempat, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Imelda Kuspraningrum. Dan Kelima, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus.
Kegiatan dimoderatori Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kaltim Ferry Gunawan C.
Dalam paparanya, Candra Darusman menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk patut mewujudkan potensi industri kreatif, khususnya yang dimiliki oleh Provinsi Kaltim yang sangat proaktif dan benar.
“Diantara 16 subsektor IK Nasional, subsektor unggulan dan potensial Kaltim adalah kuliner, kriya, aplikasi game, selain seni pertunjukan, fotografi – film serta animasi, dan musik,” ucap Candra Darusman.
Baca Juga:
- BREAKINGNEWS! Kapal Ferry Mukhlisa Tenggelam di Teluk Balikpapan
- Diduga Melakukan Pemerasan Bermodus Leasing, MI Ditangkap
- Jajaran Polsek Samarinda Kota Ungkap Peredaran Sabu Lintas Daerah
Agung Damarsasongko menyampaikan, perlindungan Hak Cipta musik di Kaltim memiliki tujuan strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif, khususnya di subsektor musik, agar dapat memberikan jaminan hukum atas karya cipta, meningkatkan daya saing produk kreatif, dan membuka peluang pasar yang lebih luas, baik lokal maupun internasional.
Disampaikan Marcell Siahaan, kehadiran LMKN salah satunya melaksanakan amanat Undang-Undang Hak Cipta terkait pengelolaan royalti, yang memiliki kewenangan untuk mengumpulkan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik dari para pengguna komersil dengan tarif yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
“Setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersil lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersil, dapat mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN,” sebutnya.
Hal yang menarik juga dipaparkan Emilda Kuspraningrum yang menyampaikan, Perlindungan Hak Cipta Musik tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga meningkatkan nilai jual produk kreatif masyarakat, hal ini memungkinkan produk yang dihasilkan pelaku ekonomi kreatif memiliki daya saing yang lebih tinggi dan diakui secara legal di pasar.
Muhammad Ikmal Idrus menyampaikan, Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim senantiasa berupaya memberikan edukasi, pendampingan serta fasilitasi kepada para pelaku ekonomi kreatif khususnya pelaku seni dan UMKM di Kaltim, untuk dapat mendaftarkan atau mencatatkan Kekayaan Intelektual yang dimiliki agar memperoleh perlindungan hukum.
“Perlindungan hukum terhadap Kekayaan Intelektual ini, merupakan kunci dalam mengembangkan industri ekonomi kreatif yang sehat dan berkelanjutan,” kata Ikmal.
Diakhir kegiatan, Ferry selaku moderator berharap dengan adanya kegiatan tersebut, Sektor Musik di Kaltim dapat berkembang pesat, memberikan kontribusi signifikan bagi ekonomi kreatif di Kaltim dan memperkuat identitas budaya daerah di kancah nasional maupun internasional.
“Ini adalah momentum, sudah saatnya kita mendorong perekonomian untuk mendukung Ekonomi Kreatif di bidang music.” kata Ferry menandasakan. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Humas Kemenkum Kaltim
Editor: Lukman