
Tersangka YR dan F dengan barang bukti yang diamankan. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Peredaran Narkotika di Kota Samarinda masih terjadi, hal ini terlihat dari pengungkapan peredaran barang terlarang tersebut yang berhasil dilakukan jajaran Polresta Samarinda pekan ini.
Sebagaimana yang disampaikan, Tim Elang Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis Sabu di Jalan Biola, Kota Samarinda. Pelaku berinisial YR dan F berhasil diamankan, Jum’at (2/5/2025).
Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Humas Polresta Samarinda Ipda Ramli P Sianturi mengatakan, awalnya Tim Opsnal menerima informasi adanya aktivitas peredaran Sabu-Sabu di sekitar Gang Tanjung, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kota Samarinda. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan.
“Ketika melintas di Jalan Biola petugas melihat dua pria sedang berboncengan mengendarai kendaraan sepeda motor jenis Honda Vario, dengan gerak-gerik mencurigakan,” jelas AKP Kadiyo.
Saat diamankan, membawa 1 bungkus Top Kopi sachet yang di dalamnya diduga berisikan 1 buah plastik bening berisi Narkotika jenis Sabu-Sabu yang digenggam menggunakan tangan sebelah kanan.
“Saat kami interogasi , mereka mengakui mendapatkan perintah dari temannya yang berasal dari Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kukar untuk mengambil Sabu-Sabu di Samarinda dengan imbalan uang sebesar Rp2.500.000,-” kata AKP Kadiyo lebih lanjut.
Baca Juga:
- Perkara Korupsi, Pegawai Perumda Batiwakkal Divonis Bersalah
- 6 Pengacara Siap Bela Ketua dan Sekretaris DK PWI Pusat
- Sidang Dugaan Pemalsuan Surat, Keterangan Saksi Berbeda BAP Polisi
Kedua pelaku kemudian diamankan ke Polsek Samarinda Kota beserta barang bukti, berupa 1 buah plastik bening ukuran sedang berisikan Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 25,21 Gram/Bruto ,1 buah plastik Top Kopi sachet ,1 unit Handphone merk Redmi 10 warna silver.
Selain itu, juga diamankan 1 unit Handphone merk Vivo warna biru ,1 unit Sepeda Motor jenis Honda Vario warna ungu dengan Nopol KT 2516 BH, dan 1 buah kunci kontak kendaraan.
Tersangka YR dan F kemungkinan besar akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL