
Tersangka MI dengan barang bukti (insert) yang ditarik. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Seorang pria berinisial MI (37) ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda, setelah diduga melakukan aksi penipuan, pemerasan, dan penggelapan dengan modus penarikan kendaraan leasing terhadap seorang warga bernama Wuliani Dwi Sari.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Humas Polresta Ipda Ramli P Sianturi, Minggu (4/5/2025) menjelaskan, peristiwa ini terjadi, Sabtu (8/3/2025) sekitar Pukul 15:00 Wita di Jalan Pramuka Nomor 19, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu.
“Pelaku yang mengaku sebagai pihak finance dari FIF mendatangi rumah orang tua korban dan memaksa mengambil satu unit sepeda motor milik korban, dengan alasan tunggakan angsuran. Namun, para pelaku tidak dapat menunjukkan surat tugas atau identitas resmi,” jelas Ipda Ramli.
Lebih lanjut Ipda Ramli menjelaskan, salah satu pelaku bahkan membujuk orang tua korban dengan janji bahwa kendaraan tersebut akan diganti dengan unit lain.
“Tanpa curiga, keluarga korban menyerahkan kendaraan beserta STNK kepada pelaku,” ungkap Ipda Ramli.
Baca Juga:
- Jajaran Polsek Samarinda Kota Ungkap Peredaran Sabu Lintas Daerah
- Perkara Korupsi, Pegawai Perumda Batiwakkal Divonis Bersalah
- 6 Pengacara Siap Bela Ketua dan Sekretaris DK PWI Pusat
Setelah menyadari kejanggalan, korban mendatangi Kantor FIF dan mendapat informasi bahwa pria tersebut bukan lagi karyawan lembaga pembiayaan tersebut, dan keberadaan kendaraan tidak diketahui.
Merasa tertipu, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polresta Samarinda. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Jalan Arif Rahman Hakim, Samarinda.
Dalam penangkapan tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya foto copy BPKB, surat keterangan leasing FIF, tangkapan layar percakapan, dan bukti unggahan penjualan motor di media sosial.
Tersangka MI dijerat dengan Pasal 368 tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL