
Ketua SEPASI Dianto Arifin. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, PALANGKA RAYA: Ketua Serikat Pekerja Sawit Indonesia (SEPASI) Kalimantan Tengah (Kalteng) Dianto Arifin meminta pemerintah, untuk memberikan perlindungan secara khusus kepada Buruh Sawit melalui regulasi terpisah, yakni Undang-Undang Perlindungan Buruh Kelapa Sawit.
Sebagaimana disampaikan dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com, permintaan itu disampaikan Dianto bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Sedunia atau May Day 1 Mei 2025, Kamis (1/5/2025).
Dianto mengungkapkan, saat ini Buruh-Buruh Sawit masih harus dihadapkan dengan permasalahan upah murah, jam kerja panjang, dan target/basis tinggi.
Selain itu, angka kecelakaan kerja yang tinggi. Sakit akibat kerja yang sering terabaikan oleh pengusaha, dan ditambah lagi dengan buruknya pelayanan serta fasilitas kesehatan menambah terpuruknya kehidupan kaum Buruh untuk berjuang mempertahankan hidup.
Secara khusus, Dianto menyerukan agar Dinas Ketenagakerjaan dan Pengawas Ketenagakerjaan memberikan sanksi secara tegas kepada perusahaan perkebunan nakal, yang banyak melanggar hukum Ketenagakerjaan.
Baca Juga:
- Mahkamah Agung Keluarkan Petunjuk Hak Keuangan Pengadilan Naik Kelas
- 6 Pengacara Siap Bela Ketua dan Sekretaris DK PWI Pusat
- Peringatan Hari KI, Kakanwil Kemenkum Kaltim Ungkap Jumlah Pemohon
SEPASI merupakan lembaga independen yang tergabung dalam Koalisi Buruh Sawit, dalam menyongsong peringatan Hari Buruh International 2025 menyatakan sikap. Dengan tegas menuntut kepada perusahaan agar memberikan pelayanan dan fasilitas kesehatan yang baik, kepada seluruh Buruh Sawit.
“Berikan alat pelindung diri yang standar dan alat kerja gratis kepada Buruh. Berikan pelayanan kesehatan kepada Buruh tanpa diskriminasi. Berikan hak-hak normatif Buruh tanpa adanya diskriminasi dan kriminalisasi,” kata Dianto.
Selain itu, ia juga menuntut agar fasilitasi Buruh kontak kimia dengan pelatihan bersertifikasi dan membayar upah Buruh sesuai aturan yang berlaku.
Tema hari Buruh tahun ini “Merajut Kebersamaan untuk Peningkatan Kesejahteraan Pekerja dan Produktivitas Nasional”. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL