
Mahkamah Agung. (foto: ist)
DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan petunjuk Hak Keuangan bagi Pengadilan yang naik kelas, pelantikan jabatan teknis, dan Kesekretariatan.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA RI Sobandi dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com mengatakan, dengan adanya petunjuk yang jelas ini, diharapkan proses penyesuaian Hak Keuangan bagi Pengadilan yang naik kelas dapat berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan petunjuk terkait Hak Keuangan, bagi Pengadilan tingkat bawah yang mengalami kenaikan kelas,” kata Sobandi.
Petunjuk ini, jelas Subandi, dikeluarkan menyusul adanya Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 28/KMA/SK.0T1.1/II/2025 tentang Nama, Kelas, Tipe, Lokasi dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama.
Petunjuk tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 504/SEK/KU1.1/IV/2025 tertanggal 10 April 2025, yang kemudian ditindaklanjuti melalui rapat koordinasi Biro Perencanaan, Biro Kepegawaian, dan Biro Keuangan, Rabu (30/4/2025).
Sobandi mengatakan, hasil rapat koordinasi antara Biro Perencanaan, Biro Kepegawaian, dan Biro Keuangan Mahkamah Agung menjadikan pelantikan sebagai syarat wajib bagi sejumlah pejabat, untuk menerima penyesuaian Hak Keuangan terkait kenaikan kelas Pengadilan.
Adapun pejabat yang wajib dilantik adalah para pemegang jabatan teknis dan Kesekretariatan di Pengadilan, meliputi Ketua Pengadilan, Wakil Ketua Pengadilan, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda (Panmud), Kepala Bagian (Kabag) dan Kepala Sub Bagian (Kasubbag).
“Berdasarkan hasil rapat koordinasi tersebut, dasar pembayaran gaji dan tunjangan bagi keenam posisi pejabat di atas adalah Surat Keputusan (SK), Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), Surat Perintah Membayar Gaji (SPMG), serta Berita Acara Pelantikan,” ujar Sobandi, Rabu (30/4/2025).
Baca Juga:
- 6 Pengacara Siap Bela Ketua dan Sekretaris DK PWI Pusat
- Sidang Dugaan Pemalsuan Surat, Keterangan Saksi Berbeda BAP Polisi
- Pelapor Tolak RJ, Minta Kasus Cash Back PWI Segera Gelar Perkara
Sementara itu, ujar Sobandi, untuk jajaran Hakim, Panitera Pengganti (PP), Juru Sita, Juru Sita Pengganti (JSP), pejabat fungsional lainnya, pelaksana dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (P3K) yang disumpah tersebut harus disertai adanya Surat Kaputusan (SK) pembaharuan yang bersangkutan, menyesuaikan kenaikan kelas Pengadilan dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
Beberapa poin penting lainnya yang ditekankan dalam rapat koordinasi. Untuk Jabatan Pelaksana, penyesuaian Hak Keuangan bagi jabatan pelaksana dapat dibayarkan setelah diterbitkannya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), berdasarkan petikan keputusan pengangkatan jabatan, tanpa memerlukan pelantikan.
Waktu pembayaran, penyesuaian Hak Keuangan bagi pejabat yang wajib dilantik dapat diberikan pada bulan yang bersangkutan, apabila pelantikan dilaksanakan pada hari kerja pertama bulan tersebut.
Besaran Penyesuaian. Besaran penyesuaian Hak Keuangan akan mengacu pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 260/KMA/SK.KP5/XII/2024, tentang Penetapan Kelas Jabatan dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.
“Dengan adanya petunjuk yang jelas ini, diharapkan proses penyesuaian Hak Keuangan bagi Pengadilan yang naik kelas dapat berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” kata Sobandi menandaskan. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Humas MA
Editor: Lukman