
Sidang Terdakwa Rachmat Fadjar, ia terlihat tenang sepanjang persidangan saat istri dan anak-anaknya memberikan kesaksian secara bergantian. (foto: LVL)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 67/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr, yang diketuai Nugrahini Meinastiti SH dengan Hakim Anggota Suprapto SH MH MPSi dan Lili Evelin SH MH, melanjutkan sidang di Ruang Letjen TNI Ali Said SH, Rabu (16/4/2025).
Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang mendudukkan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I (PJN Wil 1) Rachmat Fadjar di kursi terdakwa, mendekati babak akhir menyusul agenda pemeriksaan saksi fakta terakhir yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Tiga saksi yang dihadirkan JPU masing-masing Halwatiah istri Terdakwa, dan Muhammad Syakur Asyurah serta Aunur Rafiqah Fatihmah Asyarrah. Keduanya merupakan anak Terdakwa Rachmat Fadjar.
Pada intinya, ketiga saksi ditanya terkait aliran dana yang masuk ke rekening masing-masing saksi yang bersumber dari Terdakwa Rachmat Fadjar.
Pemeriksaan Saksi Halwatiah memakan waktu sekitar 4 jam, pemeriksaan yang dimulai sekitar Pukul 10:00 Wita baru berakhir sekitar Pukul 14:00 Wita.
Berbeda dengan pemeriksaan anak-anak Terdakwa Rachmat Fadjar, keduanya memberikan keterangan hanya sekitar 30 menit.
Usai sidang, JPU KPK Rudi Dwi Prastyono yang dikonfirmasi mengenai sidang ini menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan hari ini. Dari 8 rekening milik Saksi Halwatiah ada dana masuk sekitar sebesar Rp15.649.013.750,- (Rp15,6Milyar) yang bersumber dari Rachamat Fadjar dan juga dari kontraktor yang merupakan pemberian dari Rachamat Fadjar.
Disinggung mengenai jumlah uang yang disebutkan dalam dakwaan, Rudi menjelaskan dalam dakwaan disebutkan Rp25.308.131.120,-. Pada keterangan saksi terdahulu yang diperiksa masing-masing Setiawan dan Yopi Burnama, dua rekening Saksi Setiawan digunakan untuk menampung uang dari para kontraktor.
Dari rekening pertama Rp659.935.000,-. Rekening lainnya Rp712.883.000,-. Untuk Rekening Yopi Burnama berisi Rp496.999.370,-.
“Dari pembuktian tersebut, Terdakwa juga tidak menyangkal, tidak keberatan,” jelas Rudi.
Lebih lanjut Rudi menjelaskan, total uang yang diterima Rp25.308.131.120,- itu berasal dari 15 rekening. 4 rekening lainnya selain dari saksi-saksi itu, merupakan rekening Terdakwa Rachamat Fadjar dengan nilai uang yang masuk Rp7.789.300.000,- (Rp7,7 Milyar) bersumber dari penerimaan-penerimaan tidak sah yang diterima Terdakwa Rachamat Fadjar.
Selain itu, lanjut Rudi, ada penerimaan pada Desember 2021 sejumlah Rp636.500.000,- sehingga totalnya penerimaan Rp26.244.631.120,-. (Rp26 Milyar).
Dengan membandingkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan IIIC sekitar Rp18 Juta, jelas Rudi, sangat anomali.
“Penerimaan masuk yang luar biasa, ini kan hanya 2022 dan 2023 saja,” jelas Rudi.
Selain itu, dari keterangan saksi Syakur dan Aunur ada sejumlah dana masuk. Di rekening Syakur ada dana masuk Rp884.550.000,- dan rekening Aunur senilai Rp405.800.000,-. Tidak ada bantahan dari Terdakwa soal itu.
Mengenai penerimaan dari kontraktor, Rudi menyebutkan ada sejumlan Rp7.050.500.000,- sebagaimana yang terungkap dalam persidangan. Dalam persidangan juga terungkap, ada kontraktor menyebutkan nilai pemberiannya lebih besar dari pada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Penerimaan terbesar dari kontraktor itu disebutkan berasal dari Faturrahman sejumlah Rp2.415.000.000,- (Rp2,4 Milyar), kemudian ada pemberian senilai Rp1.025.000.000,-. dari satu kontraktor lainnya.
Aby Hartanto, Penasihat Hukum Terdakwa Rachamat Fadjar yang dikonfirmasi terkait pertimbangannya menghadirkan istri dan anak-anak terdakwa menjelaskan, dalam perkara TPPU itu boleh dan dapat menghadirkan atau tidak menghadirkan pihak keluarga untuk bersaksi.
“Kami pengen menujukkan suatu tabir faktual, bahwa dari pihak keluarga itu bisa menerangkan dan menjelaskan. Terlebih istri dari klien kami itu memiliki profesi Notaris, memang punya penghasilan sendiri. Bukannya lantas karena suaminya seorang PNS, jadi memperoleh penghasilan yang mungkin dianggap suatu hal yang fantastis,” jelas Aby.
BERITA TERKAIT:
- Perkara TPPU Kasatker PJN, KPK Telisik Penggunaan Uang dari Kontraktor
- Perkara TPPU Kasatker PJN Wil 1, KPK Hadirkan 3 PPK Bersaksi
- KPK Hadirkan PPK Bersaksi, Perkara Gratifikasi dan TPPU Kasatker PJN Wilayah 1
Saat proses pemeriksaan di Penyidikan, lanjut Aby, pihaknya juga sudah meminta istri Terdakwa Rachmat Fadjar agar menyampaikan kepada Penyidik rekap terkait invoice-invoice pekerjaannya selaku Notaris.
Karena istri Terdakwa Rachamat Fadjar merupakan anggota Ikatan Notaris Indonesia, sehingga banyak kliennya termasuk depelover (pengembang). Dari penghasilannya itu, pihaknya juga sudah merekap.
“Sebenarnya, beliau itu sejak 2005 sudah jadi Notaris. Tapi kami tidak mengambil sampai 2005, kami hanya mengambil 2016. Biar kita melihat, bahwa ini berbanding. Karena kalau dari Jaksa, men-scope-kan periode atau tempus delictinya itu hanya sebatas periode 2022-2023,” jelas Aby.
Dalam pandangannya, yang namanya profesi apa lagi Notaris pasti ada pendapatan yang mengendap dalam rekeningnya. Dalam perkara ini, ia hanya men-scope-kan sejak tahun 2016.
“Kalau kita menghitungnya hanya 2022 sampai 2023, memang seperti yang di fakta persidangan. Terlihat hanya sekitar sekian M (Milyar-red). Ketika kita misalkan tarik ke belakang, sangat masuk akal ketika seorang Notaris punya pendapatan, punya klien developer juga,” jelas Aby.
Ia menambahkan, tekait rumah yang dibeli di Citra Land, Saksi Halwatiah dalam persidangan menyampaikan sering membantu perusahaan itu dalam pembebasan lahan. Sehingga sangat wajar jika ia punya penghasilan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Setidaknya, keluarga Pak Fadjar ini bukan hanya menggantungkan diri pada Pak Fadjar sendiri selaku PNS. Tapi juga ada penghasilan lain dari istrinya selaku Notaris.” jelas Aby menandaskan.
Sidang masih akan dilanjutkan pekan depan dalam agenda pemeriksaan ahli dari JPU, menurut Rudy, pihaknya akan menghadirkan ahli TPPU dan ahli akuntansi forensik, Rabu (23/4/2025).
Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, yaitu perkara suap dari sejumlah proyek di lingkungan Satuan Kerja PJN Wilayah 1 tahun 2023 yang melibatkan Rachmat Fadjar, Riado Sinaga, Direktur PT Fajal Pasir Lestari Abdul Ramis, dan pemilik CV Baja Sari, CV Dua Putra dan CV Wirawan Bhakti Nono Mulyanto. Perkaranya sudah inckracht. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL