
Tim Penyidik Kejati Sumsel menemukan Kantor PT. MB di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Palembang, sudah tidak beroperasi. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, PALEMBANG: Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pasar Cinde, terus didalami Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).
Penyidikan perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025.
Teranyar, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Yulianto dalam Siaran Pers NOMOR : PR-17/L.6.2/Kph.2/04/2025 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, Tim Penyidik Kejati Sumsel pada hari ini, Rabu (16/4/2025), hendak melakukan penggeledahan pada Kantor PT MB di Jalan Jenderal Sudirman Kota Palembang.
PT MB selaku pihak ketiga yang melaksanakan Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah terkait Pasar Cinde.
“Tim Penyidik langsung menuju ke kantor PT MB, akan tetapi setelah sampai di lokasi tersebut ternyata Kantor PT MB sudah tutup dan sudah tidak beroperasi lagi, sehingga Tim Penyidik Kejati Sumsel tidak jadi melakukan giat penggeledahan,” jelas Vanny.
BERITA TERKAIT:
Sehari sebelumnya, Vanny menyampaikan, Tim Penyidik yang dipimpin Koordinator Kejati Sumsel Erwin Indrapraja juga melakukan penggeledahan 4 lokasi.
Keempat lokasi yang digeledah masing-masing, Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Palembang Jaya, di Jalan KH Ahmad Dahlan Kota Palembang. Kantor Kantor BPKAD Sumsel di Jalan Kapten A Rivai Kota Palembang.
Kemudian, Kantor Sekretariat Daerah Sumsel di Jalan Kapten A Rivai Kota Palembang, dan Kantor BPKAD Kota Palembang di Jalan Merdeka Kota Palembang.
“Dari hasil penggeledahan di keempat kantor tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pasar Cinde,” jelas Vanny.
Baca Juga:
- Perkara Suap Oknum Hakim, Legal PT Wilmar Tersangka
- Mantan Hakim Ad Hoc PN Samarinda Calon Hakim Ad Hoc HAM di MA
- Seleksi Administrasi Cakim Agung dan Cakim Ad Hoc HAM Usai
Ditanya mengenai jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut, Vanny mengatakan, sementara baru rilis yang disampaikan.
“Nanti klo ada info terbaru, kami WA lagi,” jawab Vanny.
Seperti penggeledahan di beberap tempat sebelumnya, kegiatan penggeledahan di keempat tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Siaran Pers/Diolah
Editor: Lukman