
Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dan Anggota KY selaku Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY M Taufiq HZ dalam Konferensi Pers. (foto: KY)
• 161 Cakim Agung dan 18 Cakim Ad Hoc HAM di MA Lulus
DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Sebanyak 161 orang Calon Hakim (Cakim) Agung dan 18 orang Cakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Pada Konferensi Pers yang digelar secara online, Komisi Yudisial (KY) mengumumkan secara resmi hasil seleksi administrasi Cakim Agung dan Cakim Ad Hoc HAM di MA Tahun 2025.
Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam Konferensi Pers itu, Selasa (15/4/2025) Pukul 14:00 WIB mengatakan, pengumuman hasil administrasi itu berdasarkan Rapat Pleno KY di Gedung KY, Jakarta, Senin (14/4/2025).
Ia menjelaskan, hingga pendaftaran ditutup, Kamis (27/3/2025) dan kemudian diperpanjang hingga Kamis (10/4/2025), KY telah menerima 183 pendaftar Cakim Agung konfirmasi dan 24 pendaftar Cakim Ad Hoc HAM di MA konfirmasi.
“Namun, KY menyatakan calon yang memenuhi syarat administrasi hanya 161 orang calon Hakim Agung dan 18 orang calon Hakim Ad Hoc HAM di MA. Seleksi administrasi ini diukur berdasarkan indikator kelengkapan berkas dan kesesuaian persyaratan,” ujar Mukti.
Iapun menyampaikan ucapan selamat kepada calon peserta seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc HAM di MA yang lulus seleksi administrasi.
Anggota KY selaku Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY M Taufiq HZ mengungkapkan, 161 orang Cakim Agung dan 18 orang Cakim Ad Hoc HAM di MA yang dinyatakan lulus administrasi terdiri dari 68 calon Hakim Agung Kamar Pidana, 33 calon Hakim Agung Kamar Perdata, 40 calon Hakim Agung Kamar Agama, 7 calon Hakim Agung Kamar Militer, 4 calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), 9 calon Hakim Agung Kamar TUN khusus Pajak, serta 18 calon Hakim Ad Hoc HAM di MA.
“Bagi calon yang memenuhi syarat administrasi berhak mengikuti seleksi kualitas pada Selasa sampai dengan Rabu, 29 sampae dengan 30 April 2025,” jelas M Taufiq.
Ia menyebutkan, materi seleksi kualitas meliputi, menulis makalah di tempat, studi kasus hukum, studi kasus KEPPH, dan tes objektif.
Para calon Hakim Agung yang mengikuti seleksi kualitas wajib menyerahkan karya profesi berupa soft copy dalam format PDF, dan surat rekomendasi dari 3 orang yang mengetahui dengan baik integritas, kualitas (kapasitas), dan kinerja calon hakim agung.
Persyaratan tersebut paling lambat dikirim pada 17 April 2025 ke alamat email: [email protected] menggunakan format PDF.
“Para calon Hakim Agung dirinci berdasarkan jenis kelamin yang terdiri dari 132 orang laki-laki dan 29 orang perempuan. Sementara calon Hakim Ad Hoc HAM di MA terdiri dari 17 orang laki-laki dan 1 orang perempuan,” jelas M Taufiq.
Baca Juga:
- Dugaan Korupsi Terkait Pasar Cinde, Kejati Sumsel Geledah 3 Kantor
- Jerat KPN dan 3 Hakim, KY Turunkan Tim Dalami Suap Rp60 Milyar Perkara CPO
- MA Akan Terapkan Aplikasi Penunjukan Majelis Hakim Secara Robotic
Kemudian para Calon Hakim Agung yang lolos seleksi administrasi didominasi Hakim karier, berjumlah 125 orang. Dari profesi akademisi 12 orang, advokat 7 orang), Hakim Ad Hoc 5 orang), dan lainnya 12 orang.
Sedangkan calon Hakim Ad Hoc HAM di MA berprofesi sebagai advokat 6 orang, akademisi 5 orang, Hakim Ad Hoc 4 orang, Hakim 1 orang, dan lainnya 2 orang.
Lanjut M Taufiq, berdasarkan tingkat pendidikan, untuk calon Hakim Agung, sebanyak 63 orang bergelar Magister dan 98 orang bergelar Doktor. Sedangkan calon Hakim Ad Hoc HAM di MA sebanyak 1 orang bergelar Sarjana, 8 orang bergelar Magister dan 9 orang bergelar Doktor.
“Para calon yang lulus seleksi administrasi, tetapi tidak mengikuti kualitas akan dinyatakan gugur. Kepada peserta seleksi untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan/kelulusan dalam proses seleksi.” Kata Taufik menandaskan.
Menjawab pertanyaan DETAKKaltim.Com terkait jumlah Hakim yang akan diterima setiap kamar, Mukti menjelaskan, seleksi ini untuk memenuhi 5 Hakim Agung Kamar Pidana, 3 Hakim Agung Kamar Perdata, 2 Hakim Agung Kamar Agama, 1 Hakim Agung Kamar Militer, 1 Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), 5 Hakim Agung Kamar TUN khusus pajak, serta 3 Hakim Ad Hoc HAM di MA. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL