
Isak Saragih bersama istri dan putranya yang digunakan fotonya MLG tanpa izin dalam sebuah spanduk promosi untuk tujuan komersial. (foto: Exclusive)
• Isak: Rasanya Seperti Diulur-Ulur
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Di tengah riuhnya wahana permainan anak di Mahakam Lampion Garden (MLG), sebuah spanduk promosi sempat berdiri mencolok di pinggir Jalan Slamet Riyadi, Kota Samarinda.
Spanduk itu bertuliskan “Liburan ke Mahakam Lampion Garden”, di dalamnya menampilkan wajah polos seorang anak kecil yang sedang tersenyum lebar. Sayangnya, penggunaan foto tersebut tanpa seizin kedua orang tuanya.
Wajah itu adalah anak dari Isak Saragih, warga Samarinda yang kini tengah memperjuangkan keadilan atas pelanggaran privasi terhadap anaknya. Spanduk tersebut kini sudah diturunkan pihak pengelola MLG, setelah orang tua anak melayangkan protes keras.
“Saya baru tahu dari teman tanggal 2 Maret 2025. Kaget sekali ketika melihat wajah anak saya terpampang di dalam spanduk itu,” ungkap Isak saat ditemui DETAKKaltim.Com beberapa waktu lalu.
Bukan sekadar kaget, hati seorang ayahpun terusik. Bagaimana mungkin foto anak yang diambil saat mereka berkunjung dua tahun lalu, kini menjadi bagian dari iklan komersial tanpa sepatah izinpun diminta?.
Isakpun langsung menemui pihak pengelola MLG. Dalam pertemuan yang berlangsung intens, pihak pengelola mengakui kekeliruannya dan menyampaikan permintaan maaf. Namun, bagi Isak, persoalan ini tidak bisa selesai hanya dengan kata maaf dan janji-janji tak tertulis.
“Ini bukan sekadar soal foto. Ini tentang hak anak, tentang rasa aman dan privasi yang seharusnya dia miliki. Saya sebagai orang tua punya kewajiban untuk melindunginya,” tegas Isak.
Tak puas dengan penyelesaian mediasi, ia kemudian membawa kasus ini ke ranah hukum. Laporannya resmi masuk ke Polresta Samarinda pada 6 Maret 2025, dan pemeriksaan dilakukan pada 17 Maret.
Namun ia merasa proses hukumnya berjalan lamban. Surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan, baru diterbitkan pada 21 Maret 2025.
“Kami baru tahu penyidiknya siapa, setelah datang langsung ke kantor Polisi. Rasanya seperti diulur-ulur,” ujarnya kepada DETAKKaltim.Com dengan nada kecewa, Senin (14/4/2025).
BERITA TERKAIT:
Isak mengaku akan terus memantau perkembangan kasus ini. Ia ingin agar proses berjalan transparan dan adil. Baginya, pelanggaran ini bukan hanya bentuk ketidaksopanan, tetapi juga bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Ia merujuk pada Pasal 12 dan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang dengan tegas melindungi hak moral atas karya, termasuk foto.
“Kalau kesalahan seperti ini hanya ditutup dengan permintaan maaf dan kompensasi seadanya, lalu apa gunanya hukum? Saya ingin ini jadi pelajaran, bukan hanya untuk MLG, tapi juga untuk semua pihak,” ujar Isak tegas.
Lebih lanjut, Isak mendesak Pemerintah Kota Samarinda untuk lebih ketat mengawasi mitra-mitranya. Menurutnya, pengawasan terhadap wahana publik seperti MLG yang dikelola oleh PT Samaco harus ditingkatkan agar tak ada lagi kasus serupa.
“Kita sebagai orang tua harus waspada. Jangan sampai foto anak-anak kita digunakan seenaknya oleh pihak-pihak yang berdalih tidak tahu hukum.” katanya menutup percakapan. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: ib
Editor: Lukman