
Jubir MA Prof. Yanto dalam Jumpa Pers menyampaikan Mahkamah Agung segera menerapkan aplikasi penunjukan Majelis Hakim secara robotic. (foto: Exclusive)
• Prof Yanto: Untuk Meminimalisir Terjadinya Potensi Judicial Corruption
DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Menyusul penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berinisial MAN dan kawan-kawan (Dkk), Mahkam Agung (MA) menggelar Jumpa Pers di Gedung Media Center MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, yang juga disiarkan di sosmed MA, Senin (14/4/2025).
Juru Bicara (Jubir) MA Prof Yanto dalam Jumpa Pers tersebut menyampaikan, MA menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Ketua PN Jaksel dkk. MA juga langsung melakukan sejumlah evaluasi.
“Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sepanjang itu tertangkap tangan. Karena Hakim dapat dilakukan tindakan penangkapan dan penahanan atas perintah Jaksa Agung, dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung (Pasal 26 UU Nomor 2 Tahun 1986),” kata Prof Yanto.
Iapun mengatakan agar semua menghormati asas praduga tak bersalah.
“Kita semua wajib menghormati asas praduga tidak bersalah, selama proses hukum berlangsung,” sambung Prof Yanto.
Ia melanjutukan, Hakim dan Panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara.
Dan jika telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, akan diberhentikan tetap. Adapun Putusan Lepas yang diputus Majelis Hakim PN Jakpus, kini sudah proses Kasasi pada tanggal 27 Maret 2025.
“Mahkamah Agung menyatakan sangat prihatin atas peristiwa yang terus mendera dunia Peradilan, di saat MA sedang berbenah dan melakukan perubahan dalam mengelola dan menjalankan Peradilan untuk mewujudkan Peradilan yang bersih dan profesional,” ucap Prof Yanto.
BERITA TERKAIT:
- Perkara Suap, 3 Oknum Hakim PN Jakpus Ditetapkan Tersangka
- MAN, Ketua PN Jaksel Ditetapkan Kejagung Tersangka Perkara Korupsi Suap
Ia membeberkan, sejumlah langkah evaluasi langsung dilakukan. MA langsung menyelenggarakan Rapat Pimpinan dengan agenda pembahasan revisi SK KMA RI Nomor 48/KMA/SK/II/2017 tentang Pola Promosi dan Mutasi Hakim pada Empat Lingkungan Peradilan.
Kemudian, Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kedisiplinan, kinerja, dan kepatuhan Hakim dan aparatur terhadap kode etik dan pedoman perilaku pada 4 lingkungan Peradilan di wilayah hukum DKI Jakarta.
“Mahkamah Agung segera menerapkan aplikasi penunjukan Majelis Hakim secara robotic (Smart Majelis), pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding sebagaimana yang telah diterapkan di Mahkamah Agung untuk meminimalisir terjadinya potensi judicial corruption.” pungkas Prof Yanto. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Humas MA
Editor: Lukman