
Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata. (foto: KY)
DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Komisi Yudisial (KY) merespon penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (KPN Jaksel) berinisial MAN oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), sebagai tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait Putusan Lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam Siaran Persnya yang diterima DETAKKaltim.Com, Senin (14/4/2025) Pukul 20:27 Wita, Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, Kejagung menetapkan Ketua PN Jakarta Selatan sebagai tersangka.
MAN yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, diduga telah menerima uang suap sebesar Rp60 Milyar.
Kejagung juga telah menetapkan 3 Hakim, yaitu DJU, ASB, dan AM. Ketiga tersangka merupakan Majelis Hakim kasus tersebut. Mereka diduga menerima suap melalui tersangka MAN.
Baca Juga:
- MA Akan Terapkan Aplikasi Penunjukan Majelis Hakim Secara Robotic
- Perkara Suap, 3 Oknum Hakim PN Jakpus Ditetapkan Tersangka
- MAN, Ketua PN Jaksel Ditetapkan Kejagung Tersangka Perkara Korupsi Suap
Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan, bahwa KY prihatin dan menyayangkan peristiwa itu. Pihaknya akan mengambil inisiatif, yaitu dengan segera menerjunkan tim untuk menelusuri dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH.
“Tim akan mengumpulkan informasi dan keterangan awal terkait kasus ini. Pada prinsipnya, KY akan segera memproses informasi atau temuan apabila ada indikasi pelanggaran Kode Etik Hakim,” jelas Mukti Fajar.
Lanjut Mukti Fajar, KY siap berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan Kejagung untuk pendalaman kasus ini, apabila diperlukan. Ia juga meminta semua pihak untuk memberikan kepercayaan kepada proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Siaran Pers KY
Editor: Lukman