
Tim Penyidik Kejati Sumsel saat melalukan penggeledahan. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, PALEMBANG: Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan dan penyitaan sehubungan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pasar Cinde, Senin (14/4/2025).
Kepala Kejati Sumsel Yulianto dalam Siaran Pers NOMOR : PR-15/L.6.2/Kph.2/04/2025 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025.
Kemudian, Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025.
Tim Penyidik Kejati Sumsel yang dipimpin Koordinator pada Kejati Sumsel Erwin Indrapraja melakukan penggeledahan pada 3 lokasi.
Baca Juga:
- Proses Laporan Potret Anak di Spanduk Iklan MLG Terkesan Diulur-Ulur
- Jerat KPN dan 3 Hakim, KY Turunkan Tim Dalami Suap Rp60 Milyar Perkara CPO
- MA Akan Terapkan Aplikasi Penunjukan Majelis Hakim Secara Robotic
Ketiga lokasi masing-masing Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat Provinsi Sumatera Selatan di Jalan Kapten A Rivai Kota Palembang, Kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang di Jalan Merdeka Kota Palembang, dan Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang yang beralamat di Jalan Merdeka Kota Palembang.
“Dari hasil penggeledahan di ketiga kantor tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, komputer, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pasar Cinde.” jelas Vanny menandaskan.
Menurut Vanny, kegiatan penggeledahan di ketiga tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman