
Pelimpahan berkas perkara dan Surat Dakwaan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU PT. Duta Palma Group. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Duta Palma Group ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/4/2025).
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 300/006/K.3/Kph.3/04/2025 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan, terdakwa korporasi tersebut adalah PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani yang diwakili oleh Pengurus/Kuasa yang bertindak untuk dan atas nama Tovariga Triaginta Ginting.
Dan PT Darmex Plantations serta PT Asset Pacific (dahulu PT Darmex Pacific), yang diwakili Pengurus/Kuasa yang bertindak untuk dan atas nama Surya Darmadi.
Baca Juga:
- Sidang Putusan Sela Diwarnai Aksi Demo, Eksepsi Terdakwa Rahol Ditolak
- Perkara Dugaan Korupsi di PMI Palembang Seret 2 Tersangka
- Dakwaan Dinilai Kabur, JPU Tegas Membantah
PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani didakwa, Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) dan Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dan Kedua Primair, Pasal 3Subsidair Pasal 4 Junto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific didakwa, Primair Pasal 3 dan Pasal 4 Junto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Selanjutnya penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, akan menghadiri agenda sidang pembacaan surat dakwaan setelah hari sidang ditetapkan.” Jelas Harli menandaskan. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman