
Terdakwa Andriyani, Suparlan, dan Bambang Purnama dalam sidang mendegarkan keterangan saksi. (foto: LVL)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Program Kemitraan – Penggemukan Sapi Periode 2021-2022, antara Bank BRI Cabang Tenggarong dengan PT Berkah Salama Jaya (BSJ) dalam beberapa kali sidang mendapat perhatian warga Kutai Kartanegara.

Ruang sidang Letjen TNI Ali Said SH Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda selalu terlihat penuh saat sidang, tidak terkecuali pada sidang yang digelar, Kamis (6/3/2025) siang. Ruang sidang kembali penuh, para pengunjung ini ternyata sebagian besar pemilik Sertifikat Tanah yang dijadikan agunan BSJ di BRI Cabang Tenggarong dan beberapa Unit BRI di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar).
Untuk membuktikan dakwaannya terhadap Terdakwa Andriyani, Terdakwa Suparlan, dan Terdakwa Bambang Purnama pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riko Kriswantoro SH dari Kejaksaan Negeri Tenggarong menghadirkan 8 orang saksi.
5 oran karyawan BRI masing-masing Yosi Puspitasariyuspan, Bunga, Widya Noor Winarni, Ari Kurniawan, dan Tatak Ewo Mujiono. Serta 3 orang Petani/Peternak Sapi masing-masing Purwadi, Suwarno, dan Hj Sulastri.
Salah satu keterangan yang terungkap dalam persidangan dari keterangan saksi karyawan BRI yang menjabat sebagai Supervisor Operasional, adanya pemberian kredit kepada BSJ yang telah diputus Terdakwa Andriyani selaku Pimpinan Cabang (Pimcab) Bank BRI Tenggarong tanpa melalui prosedur verifikasi administrasi yang dibuat Relationship Manager (RM).
“Cari tahu nggak, kenapa sih koq bisa potong kompas seperti ini? Koq bisa langsung diputus tanpa verifikasi?” tanya JPU.
“Tidak pernah,” jawab saksi.
Saksi tampak kesulitan menjawab mengapa mau menerima berkas yang telah diputus, tanpa diverifikasi terlebih dahulu. Ia hanya berkali-kali menjawab karena sudah diputus. Menjawab pertanyaan JPU, saksi mengatakan yang memutus di cabang itu Totok dan Andriyani.
Di luar sidang, Fatur satu diantara Peternak Sapi yang mengaku jadi korban BSJ berharap semua agunan berupa sertifikat di BRI bisa dikeluarkan tanpa syarat.
“Artinya, tidak ada tebusan,” kata Fatur.
Fatur mengungkapkan, jika ia tidak memiliki kandang dan tidak memiliki Sapi tapi dimasukkan di Kelompok Tani.
Ia juga mengungkapkan, jumlah Sertifikat Tanah yang dijadikan agunan di BRI milik 187 orang. Kemungkinan ada yang memiliki Sertifikat Tanah sebanyak 2, dan ada yang 1 Sertifikat Tanah. Nilai dari Sertifikat Tanah itu bervariasi. Ada yang Rp500 Juta, ada Rp250 Juta.
BSJ, ungkap Fatur berjanji meminjam Sertifikat Tanah itu hanya 3 bulan dengan iming-iming akan diberikan uang sejumlah Rp9 Juta per bulan sebagai penghasilan.
“Agunan saya nilainya Rp1 Milyar, dua surat tanah. Rumah tempat tinggal, makanya saya itu sangat sedih sekali,” ungkap Fatur yang beralamat di kawasan Purwajaya KM 5.
Pensiunan TNI ini juga menjelaskan, BSJ pertama kali meminjam Sertifikat Tanah miliknya tahun 2020 kemudian tahun 2022. Yang dipinjam tahun 2020 itu sempat selesai, sempat menerima penghasilan sekitar 6 atau 7 kali. Kemudian ditawari lagi, dengan janji 3 bulan dikembalikan.
BERITA TERKAIT:
Tiga terdakwa dalam perkara ini masing-masing Andriyani selaku Pimpinan Cabang (Pimcab) Bank BRI Tenggarong tahun 2020-2022, nomor perkara 10/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr. Terdakwa Suparlan selaku Direktur Utama PT BSJ nomor perkara 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr, dan Terdakwa Bambang Purnama selaku Direktur Keuangan PT BSJ nomor perkara 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan Terdakwa Andriyani melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yaitu Terdakwa Suparlan dan Terdakwa Bambang Purnama atau suatu korporasi yaitu PT BSJ, yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp37.235.000.000,00 (Rp37 Milyar) atau atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.
Sebagaimana Surat Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur nomor : PE.03.03/SR/S-1245/PW17/5/2024 tanggal 9 Agustus 2024 perihal Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.
PT BSJ seharusnya menyediakan Sapi untuk mitra Peternakan Sapi berdasarkan nilai Pembiayaan Kredit Usaha, yaitu sekitar 1.353 ekor. Namun faktanya, Terdakwa Suparlan dan Terdakwa Bambang Purnama membuat kwitansi pembelian Sapi palsu dan hanya terealisasi 423 ekor.
Terdakwa Andriyani didampingi Penasihat Hukum Ahyar Rasyidi SH, Ardian Pratomo SH, dan Rizky Dwi Cahyo Putra SH.
Sidang Majelis Hakim yang diketuai Nugrahini Meinastiti SH dengan Hakim Anggota Lili Evelin SH MH dan Suprapto SH MH MPSi, masih akan dilanjutkan Kamis (10/4/2025), dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL