
Aksi unjuk rasa eks karyawan di depan Kantor PT DLJ tuntut perusahaan tersebut laksanakan Putusan MA, Rabu (27/2/2025). (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Proses pembayaran pesangon kepada sejumlah eks karyawan PT Dwiwira Lestari Jaya (DLJ) yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), terus mengalami kemajuan menyusul Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan sebagian Gugatan mereka.
Bima Ariaseta selaku Head of HRD PT DLJ dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com menjelaskan, telah melaksanakan proses pembayaran pesangon kepada para mantan pekerja dengan mendaftarkan pembayaran konsinyasi melalui Pengadilan Negeri Samarinda.
“Hal ini telah disampaikan kepada perwakilan mantan pekerja dan kuasanya. Perusahaan berkomitmen untuk selalu mematuhi hukum dan regulasi yang berlaku,” jelas Bima, Jum’at (28/2/2025).
Panitera Pengadilan Negeri Samarinda Hadi Riyanto yang dikonfirmasi terkait keterangan pihak PT DLJ tersebut membenarkan, saat ini pihaknya tengah melakukan mediasi. Apakah Hakim mengabulkan penitipan konsinyasinya di Pengadilan Negeri Samarinda.
“Sekarang lagi tahap penawaran kepada pihaknya, ditawarkan dulu. Karena mereka alamatnya beda-beda. Ada di NTT, ada di Makassar, ada di Berau. Jadi saya melalui bantuan beberapa Pengadilan, ada lima daerah,” jelas Hadi saat ditemui di Pengadilan Negeri Samarinda usai Shalat Dhuhur, Selasa (24/3/2025).
BERITA TERKAIT:
- Laksanakan Putusan MA, PT DLJ Daftarkan Pembayaran Konsinyasi
- Eks Karyawan Unjuk Rasa, Tuntut PT DLJ Laksanakan Putusan MA
- Tuntut Hak, Perusahaan Sawit PT DLJ PHK 193 Karyawan Tetap
Dalam amar Putusan MA disebutkan; Menerima permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi; Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian; Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang perumahan dan perobatan 15%. Rincian 175 orang sejumlah Rp4.497.759.359,- (Rp4,4 Milyar).
Terkait jumlah tersebut, Hadi menjelaskan seluruh pembayaran telah dititipkan, sebagaimana yang disampaikan pihak PT DLJ sebanyak 32 dari 175 orang telah diselesaikan saat Bipartit.
“Seluruhnya (pembayaran-red), cuma dia bilang yang 32 sudah diselesaikan melalui Bipartit. Yang selebihnya dikonsinyasi di sini,” jelas Hadi.
Sebelumnya diberitakan, sekitar 100 orang eks Karyawan PT DLJ menggelar aksi unjuk rasa di depan perusahaan yang bergerak di Bidang Perkebunan Kelapa Sawit tersebut, Rabu (26/2/2025).
Unjuk rasa tersebut digelar menuntut agar uang pesangon 175 eks karyawan PT DLJ yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai putusan MA nomor 1113 K/PDT.SUS-PHI/2024, segera dibayar.
Perkara ini mulai mencuat saat PT DLJ melakukan PHK terhadap 193 karyawan tetap, Jum’at (8/6/2023), sebagai buntut dari aksi mogok kerja mereka yang menuntut upah lembur dan cuti panjang yang tidak dilaksanakan PT DLJ.
Namun Gugatan yang dilayangkan pihak karyawan terPHK di Pengadilan Negeri Samarinda, Nomor Perkara 40/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Sm ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim.
Di tingkat Kasasi, sebagaimana disampaikan Sakir Z SH selaku Kuasa Hukum Penggugat mengatakan, Putusan Mahkamah Agung tersebut pada intinya membatalkan putusan Nomor: 40/Pdt.Sus-PHI/2023/PN. Smd. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL