
Tersangka NH dan IA dengan barang bukti yang disita. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Kasus-kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkotika dan obat berbahaya di Kota Samarinda masih terjadi, meski petugas Kepolisian tidak henti-hentinya melakukan himbauan dan penegakan untuk mencegah terjadinya peredaran barang terlarang tersebut.
Terbaru, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu, dalam patroli rutin yang dilakukan Satuan Samapta, Jum’at (28/3/2025).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Humas Polresta menjelaskan, dalam operasi yang berlangsung pada Jum’at dini hari Pukul 00:30 Wita, petugas menghentikan dan memeriksa sebuah kendaraan roda dua yang mencurigakan di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
“Dari hasil pemeriksaan, dua orang pria berinisial NH (30) dan IA (26) diamankan setelah ditemukan barang bukti berupa satu paket Sabu seberat 0,44 Gram/Brutto yang disimpan di kantong celana NH,” jelas Kapolresta.
Baca Juga:
- Terdakwa Pengadaan Lahan Akses Bandara Bontang Divonis Bersalah
- Skandal Korupsi Rp193 Trilyun Pertamina, Kejagung Periksa 5 Saksi
- PH Terdakwa Rahol Sampaikan Eksepsi, Nilai Dakwaan JPU Kabur
Selain itu, petugas juga menyita dua unit Ponsel dan satu unit Sepeda Motor yang digunakan kedua tersangka.
Pengungkapan ini bermula saat petugas patroli melihat kendaraan bermotor yang dikendarai oleh kedua tersangka, tidak menggunakan helm dan menggunakan knalpot tidak standar. Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan Narkotika jenis Sabu yang diduga untuk disalahgunakan.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Bambang Suhandoyo menegaskan bahwa kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan penyalahgunaan Narkotika,” jelas Kompol Bambang Suhandoyo.
Pihak Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait Narkotika, demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL