
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud. (foto: Lisa)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Penundaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kalimantan Timur (Kaltim), menimbulkan kekhawatiran bagi tenaga non-ASN yang telah lulus tes pada gelombang pertama.
Pasalnya, kontrak tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim hanya berlaku hingga Maret 2025. Jika tidak ada kejelasan dalam waktu dekat, banyak dari mereka berisiko kehilangan penghasilan.
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menegaskan bahwa persoalan penundaan pengangkatan P3K bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah, melainkan kebijakan dari pemerintah pusat.
“Itu urusan pemerintah pusat,” ucap Rudy Masud di Gedung Utama (B) DPRD Kaltim, Jum’at (14/3/2025).
Saat ini, proses penyelarasan kebijakan sedang berlangsung antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dengan Komisi II DPR RI.
“Saat ini masih dalam tahap sinkronisasi antara Kementerian Aparatur Sipil Negara, dengan Komisi II DPR RI,” ujar Rudy Mas’ud.
Baca Juga:
- Program Rumah Layak Huni Bukan Prioritas Gubernur Kaltim
- Sengketa Tanah, Dijanjikan Rp4 Milyar Rahol Didakwa Gunakan Surat Palsu
- Tangkap Satu Orang, Polresta Samarinda Ungkap Peredaran Narkotika
Meski demikian, Rudy berharap bahwa proses tersebut dapat segera diselesaikan, sehingga pengangkatan P3K tidak mengalami penundaan yang berkepanjangan.
“Dijadwalkan sebenarnya tahun ini. Semoga memang bisa terealisasi sesuai rencana,” ujarnya.
Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, juga memberikan pernyataan serupa. Ia meminta agar para tenaga non-ASN yang terdampak dapat bersabar, mengingat keputusan mengenai P3K sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.
“Kami mohon untuk bersabar. Ini bukan keputusan dari pemerintah provinsi, melainkan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.” pungkasnya.
Iapun memastikan bahwa Pemprov Kaltim akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, agar ada kejelasan terkait status tenaga non-ASN yang telah dinyatakan lulus sebagai P3K. (DETAKKaltim.Com)
Penulis : Lisa
Editor : Lukman