
Terdakwa Naca pada salah satu sidang mendengarkan keterangan saksi. (foto: LVL)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr, melanjutkan sidang di Ruang Letjen TNI Ali Said SH, Kamis (13/3/2025) siang.
Sidang terhadap Terdakwa Naca (49) selaku Kasubag Sosial, Tenaga Kerja Transmigrasi, Arsip dan Perpustakaan Kabuapaten Mahakam Ulu, memasuki agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Supriyanto SH MH dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kubar).
Dalam tuntutannya, JPU menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa Naca terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Dakwaan Subsidair dan membebaskan terdakwa dari Dakwaan Primair.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Naca dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Naca sebesar Rp50 Juta Subsidair 3 bulan kurungan,” sebut JPU Mahesa Priyatama SH yang membacakan tuntutan.
BERITA TERKAIT:
- Perkara Korupsi Pembangunan Masjid, Saksi Sangkal Tandatangani Proposal
- Perkara Korupsi Dana Hibah, JPU Kejari Kubar Bacakan Dakwaan
- Sampaikan Pledoi, Terdakwa Surya Menangis Ungkap Rindu Anak
JPU juga menutut Terdakwa Naca dijatuhi pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp10 Juta, dengan ketentuan jika terpidana dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran Uang Pengganti.
Maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut maka dipidana selama 3 bulan penjara.
Sebagaimana disebutkan JPU dalam dakwaannya, Terdakwa Naca didakwa melakukan dan turut serta melakukan secara melawan hukum dalam Pengelolaan Dana Hibah Pembangunan Masjid di Kampung Lutan, Kecamatan Long Hubung, Kabupaten Mahakam Ulu, Tahun Anggaran 2016, yang menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp382.736.500,-.
Berdasarkan hasil audit Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nomor: LAPKKN-142/PW17/5/2022 tanggal 19 April 2022, terhadap Pengelolaan Dana Hibah Pembangunan Masjid di Kampung Lutan, Kecamatan Long Hubung, Kabupaten Mahakam Ulu, Tahun Anggaran 2016.
Terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp382.736.500,- . Dengan rincian, nilai Bantuan Dana Hibah Pembangunan Masjid Lutan Tahap I dan Tahap II yang dicairkan Rp750 Juta.
Nilai material terpasang termasuk upah dan material Pembangunan Masjid Lutan Rp367.263.500,00. Sehingga kerugian Keuangan Negara/Daerah Rp382.736.500,00.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana. Primair, Pasal 2 Ayat (1), Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Ayat 1 huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sidang Majelis Hakim yang diketuai Nyoto Hindaryanto SH dengan Hakim Anggota Nugrahini Meinastiti SH dan Hariyanto SAg SH akan dilanjutkan, Kamis (10/4/2025) dalam agenda pembelaan terdakwa.
Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, dengan Terdakwa Ansari dan Surya Putra nomor perkara 14/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr. Perkaranya telah inkracht, berdasarkan Putusan Kasasi nomor 5910 K/Pid.Sus/2023, Kamis (23/11/2023).
Keduanya dihukum 4 tahun penjara, lebih tinggi dari Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda. Terdakwa Ansari semula dihukum 3 tahun 6 bulan, sedangkan Terdakwa Surya Putra dihukum 3 tahun. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL