
Prosesi pengucapan sumpah janji Abdul Rahman Bolong (ARB) sebagai anggota DPRD Kaltim menggantikan Seno Aji yang terpilih menjadi Wakil Gubernur Kaltim berpasangan Rudy Mas’ud. (foto: Lisa)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke-9 yang membahas sejumlah agenda penting, termasuk peresmian Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Partai Gerindra.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud (Hamas) menyampaikan, pengucapan sumpah janji bagi Abdul Rahman Bolong (ARB) sebagai anggota DPRD Kaltim, dilakukan untuk menggantikan Seno Aji yang telah didasarkan pada keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Berdasarkan keputusan Mendagri tentang perubahan peresmian anggota DPRD Kaltim masa jabatan 2024-2029, saudara Abdul Rahman Bolong akan menggantikan Seno Aji,” jelas Hasanuddin di Gedung Utama (B) DPRD Kaltim, Jum’at (14/3/2025).
Pimpinan DPRD Kaltimpun segera menindaklanjuti keputusan tersebut, dengan melaksanakan prosesi pengucapan sumpah janji sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca Juga:
- Pembangunan Infrastruktur Jalan di Wilayah 3T Berau Terkendala
- Persoalan Listrik Berau Diminta Jadi Prioritas
- Longsor di Lokasi Tambang Disorot Anggota DPRD Kaltim
Dalam rapat tersebut, Sekretaris DPRD Kaltim juga membacakan keputusan terkait penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang mulai berlaku efektif pada 14 Maret 2025.
Rapat Paripurna kemudian berlanjut dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim.
“LKPJ ini penting karena menjadi acuan bagi DPRD dalam mengevaluasi capaian pembangunan daerah. DPRD memiliki kewenangan untuk meminta laporan tersebut, guna memastikan program berjalan sesuai rencana,” tutur Hamas.
Laporan Pertanggungjawaban tersebut menjadi bagian dari transparansi pemerintahan dan menjadi bahan evaluasi bagi DPRD, dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan di Kaltim. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: Lisa
Editor: Lukman