
Terdakwa dr. Dulman Lekong terlihat berkonsultasi dengan Penasihat Hukum usai dibacakan amar putusannya. (foto: LVL)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Terdakwa dr Dulman Lekong selaku Direktur, Kuasa Penggunga Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat komitmen (PPK) pada BLUD RSUD Nunukan Tahun Anggaran 2021-2022 divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, dalam perkara nomor 58/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr, Kamis (13/3/2025) sore.
Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Lili Evelin SH MH didampingi Hakim Anggota Suprapto SH MH MPsi dan H Mahpudin SH MM MKn menyatakan menyatakan Terdakwa Dulman Lekong tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
“Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut di atas,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam putusannya.
Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Dulman Lekong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp300 Juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman membayar Uang Pengganti sejumlah Rp1,4 Milyar dengan memperhitungkan pengembalian kerugian keuangan negara, yang telah dikembalikan/disita dari Terdakwa senilai Rp950 Juta dan uang yang disetor Saksi Nurhasanah (Terdakwa perkara lain-red) sejumlah Rp100 Juta maka sisa kerugian negara Rp430 Juta.
Dengan ketentuan jika terpidana dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran Uang Pengganti, maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.
Dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dipidana selama 6 bulan.
Selanjutnya Majelis Hakim menetapkan Uang Rp950 Juta yang dititipkan pada rekening Kejaksaan Negeri Nunukan pada Bank Mandiri Nomor Rekening 1490010647511 atas nama RPL 152 PDT Kejari Nunukan, untuk disetorkan ke rekening milik negara dan diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.
BERITA TERKAIT:
- Perkara Korupsi, Bendahara Pengeluaran RSUD Nunukan Divonis Bersalah
- Perkara Korupsi BLUD RSUD Nunukan, Terdakwa Dituntut Dakwaan Subsidair
- Perkara BLUD RSUD Nunukan, Ahli BPKP Ungkap Modus Korupsi Terdakwa
Sebagaimana hukuman terhadap Terdakwa Nurhasanah, hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Terdakwa Dulman Lekong juga lebih tinggi (Jumping) dari Tuntutan JPU.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyebutkan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perbuatan Terdakwa Dulman Lekong masuk kategori sedang, dengan jumlah kerugian negara lebih Rp1 Milyar sampai Rp25 Milyar, yang diancam hukuman 6 sampai 8 tahun penjara.
Sebelumnya, Terdakwa Dulman Lekong dituntut JPU Ricky Rangkuti SH MKn dari Kejaksaan Negeri Nunukan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan denda sejumlah Rp500 Juta Subsidair pidana kurungan selama 3 bulan.
Selain itu juga menuntut Terdakwa Dulman Lekong dihukum untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp50 Juta atau pidana kurungan 9 bulan jika tidak dibayar.
Terdakwa Dulman Lekong dinilai JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dalam Dakwaan Subsidair
Terdakwa Dulman Lekong bersama-sama Terdakwa Nurhasanah didakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nunukan, Tahun Anggaran 2021-2022.
Kedua terdakwa didakwa telah merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana BLUD RSUD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2021, Nomor: PE.03.03/SR/S-722/PW34/5/2024, tanggal 23 September 2024 sebesar Rp2.526.145.572,00 (Rp2,5 Milyar).
Terhadap putusan tersebut, Terdakwa Dulman Lekong setelah berkonsultasi dengan Penasihat Hukum yang mendampinginya selama persidangan menyatakan pikir-pikir. Demikian juga JPU, menyatakan pikir-pikir.
Berdasarkan Pasal 233 KUHAP, Terdakwa Dulman Lekong dan JPU memiliki waktu 7 hari untuk menyatakan sikap. Terima putusan atau upaya hukum Banding. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL