
Terdakwa Yudi Lesmana mendegarkan putusan Majelis Hakim. (foto: LVL)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Terdakwa Yudi Lesmana selaku Direktur PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bontang Sejahtera, divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara 56/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr, Kamis (13/3/2025) sore.
Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Lili Evelin SH MH didampingi Hakim Anggota Suprapto SH MH MPSi dan H Mahpudin SH MM MKn, menyatakan Terdakwa Yudi Lesmana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair. Sehingga membebaskannya dari Dakwaan Primair.
Menyatakan Terdakwa Yudi Lesmana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sejumlah Rp50 Juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Pada sidang sebelumnya, Terdakwa Yudi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bontang selama 6 tahun dalam Dakwaan Subsidair, lantaran dinilai terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selain itu, JPU juga menuntut Terdakwa Yudi Lesmana membayar Uang Pengganti Rp1 Milyar dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar Uang Pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
BERITA TERKAIT:
- Korupsi, Direktur Perusda AUJ Bontang Dihukum 6 Tahun Penjara
- Dirut Perusda AUJ Bontang Dituntut 8 Tahun dan 6 Bulan
- Mantan Dirut Perusda AUJ Bontang Diajukan ke Meja Hijau
Terkait Uang Pengganti tersebut, dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyebutkan semua Uang Pengganti telah dibebankan kepada Terdakwa sebelumnya yaitu mantan Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Kota Bontang Dandi Prio Anggono, yang telah divonis bersalah, Rabu (1/7/2020).
Dandi dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan membayar Uang Pengganti Rp3.757.458.137,- atau pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan jika tidak dibayar.
Terhadap putusan tersebut, Terdakwa Yudi setelah berkonsultasi dengan Penasihat Hukum yang mendampinginya selama persidangan menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU menyatakan pikir-pikir.
Perkara ini terkait kasus Tipikor di Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Bontang tahun 2015. Perusda AUJ mendapat suntikan dana melalui penyertaan Modal Pemerintah Kota Bontang ke Perusda AUJ sebesar Rp10 Milyar tahun 2014, dan sebesar Rp6.926.295.000,- tahun 2015 pada masa pemerintahan Wali Kota Adi Darma. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL