
Kajari Muba Roy Riady, SH, MH menyita tanah yang dikuasai PT SMB di luar HGU. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, PALEMBANG: Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) melakukan penggeledahan dan penyitaan, sehubungan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perkebunan PT SMB di Luar HGU di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu (12/3/2025).
Perkara tersebut merugikan keuangan negara berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 9/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 12 Maret 2025, dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor : PRINT-384/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 07 Maret 2025.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Yulianto dalam Siaran Pers NOMOR : PR-14/L.6.2/Kph.2/03/2025 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, Tim Penyidik Kejari Musi Banyuasin dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin sekira Pukul 10:00 WIB, melakukan penggeledahan terhadap Kantor PT SMB di Jalan Dr M Isa Palembang, Kelurahan Kuto Batu Kecamatan Ilir Timur 3, Kota Palembang.
“Dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan pada tempat tersebut, dilakukan Penyitaan terdiri dari satu bundel asli dokumen bukti penerimaan surat, satu lembar memo tulis tangan, satu bundel foto copy Laporan Keuangan serta dokumen pendukung lainnya,” jelas Vanny.
BERITA TERKAIT:
- Perkara Korupsi Pengadaan Tanah, Direktur PT SMB Ditahan Kejaksaan
- Perkara Pengadaan Lahan Sawit, Direktur PT SMB Ditetapkan Tersangka
- Perkara Korupsi, Sempat Buron Tersangka BA Diamankan Tim Kejati Sumsel
Selain itu, lanjut Vanny, Tim Penyidik Kejari Musi Banyuasin yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Banyuasin Roy Riady sekira Pukul 14:00 WIB juga melakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor : PRINT-369/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 05 Maret 2025.
Penyitaan itu dilakukan terhadap tanah yang dikuasai PT SMB yang di luar HGU atau tanpa alas hak dan tanaman Sawit atau Karet yang tumbuh di atas tanah tersebut yang berada di Desa Peninggalan, Desa Pangkalan Tungkal, dan Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin seluas 712,5 Ha dikurangi luas trase tol 94,52 Ha menjadi 617,98 Ha. Penyitaan itu dihadiri Camat, Kepala Desa, dan Perwakilan Pihak PT SMB.
Tim Penyidik Kejari Musi Banyuasin menegaskan, proses penyitaan ini dilakukan dengan mengacu pada prosedur yang berlaku termasuk koordinasi dengan lembaga terkait.
Selama pelaksanaan penyitaan, pihak berwenang telah memberikan pemberitahuan resmi kepada pemilik atau pihak yang menguasai lahan, serta melakukan pemasangan tanda plang penyitaan untuk mengamankan aset tersebut. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman