
Tersangka BA dilakukan upaya paksa saat diamankan. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, PALEMBANG: Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) dibantu Tim Intelijen Kejati Sumsel mengamankan Tersangka BA dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit, Selasa (11/3/2025) sekitar Pukul 07:00 WIB.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Yulianto dalam Siaran Pers NOMOR : PR-13/L.6.2/Kph.2/03/2025 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, Tersangka BA diamankan setelah keberadaannya berhasil dideteksi.
Tersangka BA sedang dalam perjalanan menuju ke arah Palembang, setelah mengetahui titik lokasi Tersangka BA bertempat di Sukabangun II Kota Palembang di penginapan Hotel Alam Sutra.
Tim Penyidik dan Tim Intelijen Kejati Sumsel langsung menuju target lokasi, untuk melakukan upaya paksa dengan menangkap Tersangka BA. Pada saat dilakukan penangkapan dengan menunjukan surat perintah penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-02/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 04 Maret 2025.
“Setelah diberi pengertian oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, kemudian Tersangka BA akhirnya mau dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,” jelas Vanny.
Baca Juga:
- Konflik Lahan, Keterangan Kuasa Hukum KDSM Direspon Kuasa Hukum KTBD
- Direktur PT BKM Keluhkan Pelayanan BPN Kukar
- Perkara Korupsi Pengadaan Tanah, Direktur PT SMB Ditahan Kejaksaan
Dalam rilis sebelumnya pada tanggal 04 Maret 2025, Tim Penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo tahun 2010-2016 sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit.
Tersangka BA juga telah dilakukan pemanggilan secara Patut sebanyak 3 kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah.
Yang bersangkutan sejak ditetapkan menjadi tersangka, telah berpindah – pindah posisi dimulai dari Jakarta, Bengkulu, Lubuklinggau dan terakhir dapat diamankan/ditangkap di Palembang.
Tersangka BA disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Lebih lanjut Vanny menjelaskan modus operandi Tersangka BA dalam perkara ini. Tersangka BA bersama – sama dengan Tersangka RM, RS, SAI dan AM, dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 Hektar (Ha) yang digunakan untuk tanaman Kelapa Sawit PT DAM, dari luas ± 10.200 Ha di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.
Dari lahan negara ±5.974,90 Ha yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.
Setelah diamankan, Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira Pukul 09:30 WIB, Tersangka BA langsung dibawa Tim Penyidik dan Tim Intelijen Kejati Sumsel ke Kantor Kejati Sumsel, untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Tersangka BA lalu dilakukan penahanan berdasaran Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-11/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 11 Maret 2025 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Maret 2025 sampai dengan 30 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman