
Kuasa Hukum KTBD Suryatiningsih, SH dan Theresia, SH. (foto: ib)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Perseteruan antara Kelompok Tani Busang Dengen (KTBD) dan Koperasi Dema Sinar Mentari (KDSM) semakin meruncing. Kedua belah pihak saling mengklaim kepemilikan lahan di Desa Long Pejeng dan Desa Long Less, Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur, Kaltim.
Lahan seluas 560 hektare itu awalnya diketahui milik Kelompok Tani Busang Dengen, yang menurut versi kuasa hukum KTBD pertama kali terbentuk pada tahun 2000 dengan Ketua Kemasi Liu. Namun, terjadi perpecahan dalam kelompok tersebut.
Beberapa anggota, diantaranya Laing Lawai dan Jubin Tusau, kemudian menggelar Rapat Luar Biasa (RLB) untuk meningkatkan status KTBD menjadi Koperasi Konsumen Dema Sinar Mentari tanpa sepengetahuan Kemasi Liu selaku ketua.
Tak berhenti di situ, Kemasi Liu dan dua rekannya bahkan dituduh mencuri buah Sawit di lahan mereka sendiri. Akibatnya, mereka diproses hukum dan sempat menjalani hukuman penjara selama 10 bulan. Perseteruan ini terus berlanjut, Kemasi Liu kembali digugat secara perdata oleh KDSM di Pengadilan Negeri Sangatta, menggunakan dasar putusan pidana tersebut.
Merasa diperlakukan tidak adil, Kemasi Liu melalui Kuasa Hukumnya melakukan perlawanan. Mereka juga mengajukan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Sangatta terkait keabsahan Rapat Luar Biasa (RLB), yang kini masih dalam proses persidangan. Selain itu, Kemasi Liu membawa kasus ini ke Polda Kaltim hingga ke Mabes Polri, melaporkan beberapa pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana.
Keterangan Kemasi Liu yang disampaikan dalam berbagai media online dan elektronik didasarkan pada data yang ia miliki. Namun, pihak KDSM melalui Kuasa Hukumnya Rima Rantika Sari dan Yoses Ondrasi, membantah semua pernyataan tersebut. Mereka menegaskan bahwa keterangan yang disampaikan Kemasi Liu, tidak benar dan tidak berdasar.
“Tuduhan yang disampaikan oleh Kemasi Liu itu tidak benar dan tidak berdasar,” tegas Rima Rantika dalam Konferensi Pers yang digelar di sebuah kafe di Samarinda, Minggu (24/2/2025).
Menanggapi pernyataan tersebut, Kuasa Hukum Kelompok Tani Busang Dengen Suryatiningsih, justru menilai keterangan dari pihak KDSM merupakan pemutarbalikan fakta hukum.
“Setiap keterangan yang disampaikan Kemasi Liu kepada media selalu didukung dengan data yang otentik, dan bukan sekadar omong kosong (asbun) sebagaimana yang dilakukan oleh pihak KDSM dan Kuasa Hukumnya,” ujar Suryatiningsih dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan kepada DETAKKaltim.Com, Senin (10/3/2025).
Suryatiningsih juga membantah klaim yang menyatakan bahwa Kemasi Liu bukan bagian dari pendiri, anggota, atau pemilik lahan yang termasuk dalam Surat Pernyataan Pengesahan Tanah (SPPT) Nomor 100.
“Pernyataan Kuasa Hukum KDSM itu merupakan bentuk pembunuhan karakter dan bualan kosong, karena tidak didasarkan pada fakta hukum yang sebenarnya. Kami akan mengambil langkah hukum,” tegas Suryatiningsih.
BERITA TERKAIT:
- Kuasa Hukum Koperasi KDSM Tanggapi Keterangan Kemasi Liu Dkk
- Gugatan Koperasi KDSM Dikabulkan, KTBD Ajukan Banding
- Sengketa Lahan, Kelompok Tani Busang Dengen Lapor Bareskrim
Ia menjelaskan, sejak awal pembentukan Kelompok Tani pada tahun 2000—bukan tahun 2007 seperti yang disebutkan Kuasa Hukum KDSM, Kemasi Liu telah aktif dalam setiap kegiatan. Hal ini dibuktikan dengan keikutsertaan Kemasi Liu dalam berbagai dokumen resmi, termasuk Berita Acara Pembentukan Awal Kelompok Tani Busang Dengen tahun 2000, Berita Acara Perombakan Kepengurusan KTBD tahun 2007, dan Berita Acara Pergantian Pengurus tahun 2011, dimana Kemasi Liu diangkat sebagai ketua.
Pergantian pengurus tersebut dilakukan di rumah Laing Lawai, dengan keputusan Kemasi Liu diangkat sebagai ketua. Berita acara pengangkatan itu ditandatangani oleh Jubin Tusau selaku pimpinan rapat, dan Laing Lawai selaku sekretaris rapat.
Suryatiningsih juga menegaskan bahwa seluruh dokumen asli milik KTBD, termasuk SPPT Nomor 100/62/REK-Cmt/01 tertanggal 29 Januari 2008, peta lokasi lahan, serta berita acara pengukuran lahan, masih berada dalam penguasaan Kelompok Tani Busang Dengen dan tidak pernah beralih nama ke pihak lain, termasuk KDSM.
Lebih lanjut ia menyoroti putusan pidana yang sering diklaim oleh KDSM.
“Putusan pidana yang selalu dipamerkan oleh KDSM, tidak dapat menggugurkan status Kemasi Liu sebagai ketua KTBD yang sah. Bahkan, Rapat Luar Biasa yang dilakukan secara diam-diam dan membentuk KDSM tidak bisa menghapus kedudukan Kemasi Liu sebagai ketua yang sah,” jelasnya.
Suryatiningsih juga mengungkapkan bahwa beberapa individu, seperti Laing Lawai, Jubin Tusau, Maiden, dan Olveri, sebenarnya sudah tidak memiliki lahan di lokasi KTBD karena telah menjualnya kepada pihak lain.
“Namun, mereka tetap menikmati hasil Kebun Plasma KSU Mandiri I serta hasil penjualan lahan Kelompok Tani Busang Dengen kepada perusahaan tambang melalui KDSM, yang hanya digunakan sebagai alat transaksi untuk mengambil lahan KTBD,” paparnya.
Kemasi Liu menegaskan bahwa ia dan timnya terus berjuang mencari keadilan. Selain Gugatan Perdata dengan nomor perkara 66/Pdt/G/2024/PN.Sgt yang masih dalam proses sidang di PN Sangatta, proses pidana atas laporan mereka juga masih berjalan di Mabes Polri.
Kemasi Liu juga menanggapi tuduhan, bahwa ia tidak berdomisili di Kecamatan Busang sebelum KTBD didirikan.
“Apakah ada larangan seseorang memiliki lahan di tempat lain, menjadi ketua kelompok tani, atau berkegiatan di daerah lain? saya asli warga Kutai Timur, lahir di Desa Long Pejeng,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa tidak ada aturan hukum yang melarang warga negara Indonesia untuk menjadi ketua kelompok tani di desa tempat kelahirannya, meskipun ia sempat tinggal di luar daerah tersebut.
“Saya merasa heran dengan tuduhan ini.” tandasnya. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: ib
Editor: Lukman