
Direktur PT BKM Bagus Eko Susprijanto menunjukkan Sertifikat Tanah yang ingin dibalik nama. (foto: ib)
• Eko: Sudah Diajukan Sejak Tahun 2022
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Direktur PT Bakti Kartika Mahakam (BKM) Bagus Eko Susprijanto mengaku dirugikan, akibat proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang dibelinya dari warga transmigrasi di Desa Tani Bakti, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), yang tak kunjung selesai.
Permohonan sertifikat balik nama untuk lahan seluas 3 hektare yang rencananya digunakan untuk pembangunan perumahan TNI, itu diduga dipersulit oleh oknum tertentu. Padahal, seluruh persyaratan telah dipenuhi dan telah dinyatakan aman oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kukar di Tenggarong.
“Permohonan kami sudah diajukan sejak tahun 2022 lalu. Namun, hingga kini tak kunjung selesai dan malah dibatalkan,” ujar Eko kepada DETAKKaltim.Com, Senin (10/3/2025) sore.
Eko mengaku kecewa karena sertifikat balik nama yang dia ajukan, seharusnya tinggal dicetak dan ditandatangani oleh pihak BPN. Namun, secara tiba-tiba, permohonannya dibatalkan dengan alasan adanya laporan ke Polisi.
“Sebenarnya itu bukan laporan, melainkan hanya permintaan pengamanan kepada Polisi karena ada klaim dari pihak PT Insani,” tegasnya.
Baca Juga:
- Perkara Korupsi Pengadaan Tanah, Direktur PT SMB Ditahan Kejaksaan
- Pengelola Mahakam Lampion Garden Dilaporkan ke Polisi
- Perkara Gratifikasi dan TPPU Rp26 Milyar, Kesaksian Staf Terdakwa Kasatker
Lebih lanjut Eko menjelaskan, sebelum membeli tanah tersebut, pihaknya telah melakukan pengecekan keaslian sertifikat di BPN Kukar, dan hasilnya dinyatakan sah serta tidak bermasalah.
Setelah semua dinyatakan aman, Eko pun melanjutkan proses pembayaran dan pematangan lahan. Namun, perusahaan pengembang ini tak menyangka ketika kemudian muncul klaim dari PT Insani yang menyatakan bahwa lahan tersebut adalah miliknya. Meski demikian, pihaknya tetap melanjutkan pekerjaan hingga pematangan lahan selesai.
Terkait klaim dari PT Insani, yang sebelumnya telah dipastikan tidak terjadi tumpang tindih, pihak pengembang sempat mengupayakan mediasi. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Eko pun meminta agar pihak yang merasa keberatan membawa permasalahan ini ke jalur hukum.
“Kami tetap melanjutkan pekerjaan, karena lahan yang kami beli ini tidak bermasalah.” pungkasnya.
Plt Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kukar Rizki Agung Nugroho yang dikonfirmasi terkait alasan pembatalan penerbitan sertifikat balik nama itu melalui pesan WhatsAppnya, Selasa (11/3/2025), hingga berita ini diterbitkan belum memberikan respon. Pun ketika ditelpon dua kali, juga tidak mengangkat. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: Ib
Editor: Lukman