
Tersangka HA ditahan setelah menolak diperiksa penyidik. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, PALEMBANG: Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin telah menahan 1 orang tersangka, terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Memalsukan Buku atau Daftar Khusus Untuk Pemeriksaan Administrasi Dalam Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024, Senin (10/3/2025).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel) Yulianto dalam Siaran Pers NOMOR : PR-12/L.6.2/Kph.2/03/2025 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengungkapkan, tersangka yang tahan berinisial HA.
Lebih lanjut Vanny menjelaskan, Tim Penyidik Kejari Musi Banyuasin dibantu Tim Intelijen Kejati Sumsel melakukan upaya paksa untuk dilakukan pemeriksaan HA sebagai tersangka, selanjutnya terhadap tersangka HA langsung dibawa ke Kejati Sumsel.
“Saat hendak dilakukan pemeriksaan, Tersangka HA menolak untuk dilakukan pemeriksaan sehingga dilakukan tindakan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Nomor : PRINT-389/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025,” jelas Vanny.
BERITA TERKAIT:
Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung tanggal 10 Maret 2025 sampai dengan 29 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang.
Adapun modus operandi dalam perkara ini, jelas Vanny, HA dan AM sekira pada bulan November dan Bulan Desember tahun 2024, bersama-sama melakukan pemalsuan dokumen berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang berlokasi di Desa Peninggalan, dan Desa Simpang Tungkal guna diajukan sebagai kelengkapan dokumen untuk pergantian ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Betung – Tempino Jambi.
Diketahui HA bukanlah orang yang berhak atas tanah tersebut, sesuai dengan pengumuman yang dikeluarkan Panitia Pengadaan Tanah Nomor 285 /500.16.06/x/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Peninggalan, dan Pengumuman Nomor 343 /500.16.06/XII/202 tanggal 06 Desember 2024 tentang Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Simpang Tungkal.
Sebelumnya, HA dan AM telah ditetapkan sebagai tersangka tanggal 06 Maret 2025. Tersangka HA selaku Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), dan AM selaku pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk Ganti Rugi Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 9 Junto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman