
Isak Saragih menunjukkan foto anaknya yang dipasang di banner Mahakam Lampion Garden tanpa izinnya. (foto: Exclusive)
• Pemkot Samarinda Diharapkan Lebih Ketat Mengawasi Mitra Kerjanya
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Pengelola wahana bermain anak Mahakam Lampion Garden (MLG) dilaporkan ke Polresta Samarinda karena memajang foto seorang anak tanpa izin orang tuanya, Kamis (6/3/2025) Pukul 16: 55 Wita.
Foto anak tersebut tercetak di sebuah spanduk bertuliskan “Liburan ke Mahakam Lampion Garden (MLG)”, yang dipasang di pinggir Jalan Slamet Riyadi, Kota Samarinda, tepat di area wahana bermain tersebut.
Isak Saragih, ayah dari anak dalam foto tersebut, mengaku baru mengetahui hal itu pada 2 Maret 2025 setelah diberi tahu oleh seorang teman.
“Saya baru tahu sejak tanggal 2 Maret 2025 dari seorang teman,” ujar Saragih kepada DETAKKaltim.Com, Sabtu (8/3/2025) pagi.
Mendapat informasi tersebut, Isak kemudian mendatangi pihak pengelola MLG untuk meminta klarifikasi terkait pemasangan foto anaknya tanpa izin. Dalam pertemuan tersebut, pihak MLG mengakui kesalahannya dan meminta maaf.
Mediasi sempat dilakukan untuk menyelesaikan masalah ini, tetapi tidak membuahkan hasil. Akhirnya, Isak memilih untuk melaporkan manajemen MLG ke Polisi.
“Saya sangat keberatan dengan penggunaan foto anak saya untuk kepentingan komersial tanpa izin. Anak saya masih kecil, dan sebagai orang tua, saya wajib melindungi privasinya,” tegas Isak.
Menurutnya, penggunaan foto tanpa izin bukan hanya melanggar privasi, tetapi juga dapat berdampak buruk pada psikologi anak.
“Ketika foto itu digunakan tanpa persetujuan, hal ini merusak rasa aman yang seharusnya dia miliki. Ini bukan sekadar soal foto, tetapi juga tentang perlindungan dan kepercayaan yang harus diberikan kepada setiap anak,” lanjutnya.
Isak juga menduga bahwa foto anaknya telah terpajang cukup lama, mengingat terakhir kali ia mengunjungi tempat itu adalah sekitar dua tahun lalu.
Selain itu, ia mempertanyakan akuntabilitas pihak pengelola dalam menjalankan bisnisnya.
“Kalau semua kesalahan hanya diselesaikan dengan permintaan maaf dan kompensasi yang terkesan seadanya, lalu apa gunanya aturan yang mengatur tanggung jawab? Seperti yang tertuang dalam Pasal 12 dan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Aturan ini dibuat untuk melindungi hak individu, dan memastikan setiap orang bertanggung jawab atas tindakannya,” tegasnya.
Baca Juga:
- Perkara Gratifikasi dan TPPU Rp26 Milyar, Kesaksian Staf Terdakwa Kasatker
- Sorot Pasal Hukuman Mati, Prof Binsar Gultom Kritik KUHP Baru
- Kepolisian Samarinda Tangkap KA Lantaran Sabu
Pasal 12 (1) menyebutkan; Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.
Pasal 115 menyebutkan: Setiap Orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi atas Potret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk Penggunaan Secara Komersial baik dalam media elektonik maupun non elektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Isak berharap MLG mematuhi aturan yang berlaku dan tidak sekadar memberikan permintaan maaf, serta kompensasi yang dianggapnya tidak tulus. Selain itu, ia juga meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda lebih ketat dalam mengawasi mitra kerjanya, termasuk MLG yang dikelola oleh PT Samaco agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
“Kejadian ini menjadi pengingat bagi semua orang tua untuk lebih berhati-hati. Kita harus waspada agar foto pribadi anak-anak kita tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial oleh pihak-pihak yang ‘mengaku’ tidak tahu hukum.” tandasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengelola MLG yang dikonfirmasi melalui nomor Whatsapp Vhadim sekitar Pukul 10:30 Wita, belum memberikan tanggapan terkait pelaporan tersebut. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: ib
Editor: Lukman