
Terdakwa Rachmat Fadjar terlihat menulis sesuatu saat pengambilan sumpah saksi sebelum memberikan keterangan dalam sidang. (foto: LVL)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang melibatkan Terdakwa Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I (PJN Wil 1) Rachmat Fadjar (RF) kembali dilanjutkan, Rabu (5/3/2025) siang.
Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, yaitu perkara suap dari sejumlah proyek di lingkungan Satuan Kerja PJN Wilayah 1 tahun 2023 yang melibatkan Rachamt Fadjar, Riado Sinaga, Direktur PT Fajar Pasir Lestari (FPL) Abdul Ramis dan staf Hendra Sugiarto, dan pemilik CV Baja Sari, CV Dua Putra dan CV Wirawan Bhakti Nono Mulyanto. Perkaranya sudah inckracht.
Pada sidang Ke-9 ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 7 orang saksi masing-masing Setiawan dan Fanny Firmansyah staf Terdakwa Rachmat Fadjar, Yopi Burnama swasta, Budi prayitno supir terdakwa, Nureni dan Sri Mulyeti keduanya notaris.
Dalam keterangannya, Sri Mulyeti yang pertama dimintai keterangan pada intinya menyatakan memiliki rumah di Balikpapan yang awalnya dikontrakkan kepada Terdakwa Rachmat Fadjar sejak Juni 2020 kemudian dijual kepada Halwatiyah, istri Terdakwa Rachmat Fadjar Agustus 2023 melalui Notaris Nureni.
Rumah yang terletak di Perumahan Daun Village itu disepakati seharga Rp1.250.000.000,- dari harga yang ditawarkan Rp1,3 Milyar. Namun harga yang tertulis di kwitansi akta jual beli hanya Rp800 Juta, untuk memperkecil pajaknya. Saksi mengaku mengikuti saja, karena Halwatiyah Notaris, Saksi juga Notaris.
“Tapi dalam kenyataannya Ibu membayar Rp1,250 Milyar itu kan?” tanya JPU.
“Iya,” jawab saksi.
Pembayaran itu dilakukan sebanyak 3 kali melalui transfer, pertama Rp50 Juta, kedua Rp800 Juta, dan Rp400 Juta. Setahu saksi yang kini tinggal di Jakarta, rumah itu telah dibalik nama.
Dalam keterangannya, Saksi Nureni menjelaskan terkait harga Rp800 Juta itu berdasarkan bukti kwitansi, ia mengatakan tidak tahu jika harga rumah sebenarnya Rp1,250 Milyar. Sebagai notaris, ia mendapat pembayaran 1 persen dari nilai transaksi atau Rp8 Juta.
Saksi Budi Prayitno dalam keterangannya menjawab pertanyaan JPU menjelaskan, pernah menerima uang dari beberapa rekanan atau kontraktor.
“Berapa kali terima uang tersebut?” tanya JPU.
“Seingat saya kurang lebih sepuluh kali,” jawab Saksi Budi.
Ia kemudian menyebutkan sebanyak 4 kali dari Abdul Ramis, dari Sumadiyo melalui stafnya 2 kali. Dari Zulkarnain satu kali, dan Nono Mulyatno 1 kali tahun 2023 yang diterima di Balikpapan. Saat ditanya jumlahnya, saksi mengatakan tidak pernah tahu. Saksi juga mengatakan tidak tahu alasan pemberian uang itu.
“Untuk uang yang diterima ini, pernahkah mengantar uang ke Balai Besar?” tanya JPU.
“Tidak pernah,” jawab saksi.
Fanny Firmansyah dalam keterangannya menjawab pertanyaan JPU menjelaskan menerima uang dari 10 PPK yang ada di Satker PJN Wilayah 1. Uang itu disebut sebagai Gula Merah.
“Seluruh PPK pernah memberikan uang melalui saudara untuk Terdakwa?” tanya JPU.
“Betul pak,” jawab saksi.
Terkait rumah yang ditempati Terdakwa Rachmat Fadjar di Balikpapan, saksi menjelaskan awalnya mengetahui rumah itu disewa. Kemudian ia mengetahui jika itu rumah Terdakwa Rachmat Fadjar, setelah diberitahu. Namun ia mengatakan, tidak mengetahui itu kalau dibeli. Rumah itu dilakukan renovasi. Dan juga ada mobil yang dimodifikasi.
Sejumlah pertanyaan masih diajukan kepada saks-saksi termasuk pembukaan rekening atas nama Yopi Burnama di BNI atas permintaan Setiawan, memenuhi permintaan Terdakwa Rachmat Fadjar. Saksi Yopi masih memiliki hubungan keluarga dengan Setiawan. Setelah rekening dibuka, bukunya diberikan kepada Setiawan.
Saksi tidak tahu lagi mengenai setoran ke rekening itu. Terungkap dalam persidangan, jika ada setoran ke rekening tersebut sejumlah lebih Rp669.895.000,-.
Terungkap juga dalam persidangan, ada setoran tunai ke rekening Halwatiyah di BNI sebanyak 116 transaksi dengan total Rp3.329.750.000,- yang dimulai 1 Juli 2022 hingga 20 November 2023 atau tiga hari sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK (23/11/2023) dengan jumlah setoran Rp200 Juta.
Saat mendapat kesempatan menanggapi keterangan para saksi dari Majelis Hakim, keterangan saksi-saksi tersebut tidak ada yang dibantah Terdakwa Rachmat Fadjar.
Terdakwa Rachmat Fadjar didakwa menerima gratifikasi berupa uang secara bertahap baik dalam bentuk tunai maupun melalui transfer seluruhnya sejumlah Rp26.244.631.120,00 (Rp26 Milyar), USD53,214, 1 unit mobil merk Toyota Fortuner 2.8 VRZ GR-S 4×4 A/T LUX dengan Nomor Polisi B-2527-TJA, dan 1 Unit mobil merk Toyota Hilux 4×4 2.4 M/T Double Cabin dengan Nomor Polisi DD-8051-KN.
Sidang perkara nomor 67/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr yang diketuai Nugrahini Meinastiti SH dengan Hakim Anggota Suprapto SH MH MPSi dengan Lili Evelin SH MH, masih akan dilanjutkan, Rabu (12/3/2025), dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL